JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Martin Daniel Tumbelaka meminta pemerintah mengevaluasi sistem ganti rugi atau besaran kompensasi kepada pelanggan akibat keterlambatan pesawat.
Hal tersebut disampaikan Martin saat mewakili DPR dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (20/7/2026).
"Dengan adanya kewajiban evaluasi berkala tersebut, sistem ganti kerugian atas keterlambatan dalam undang-undang a quo dirancang tidak statis dan senantiasa dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, standar hidup masyarakat, serta kondisi usaha jasa angkutan udara," ujar Martin yang hadir secara daring, Senin.
Baca juga: Hakim MK Sindir Maskapai Pasti Terlambat Dalam Sidang Gugatan UU Penerbangan
Ia menjelaskan, evaluasi diperlukan untuk memastikan pemberian besaran ganti kerugian bersifat dinamis dan sejalan dengan pemenuhan nilai keadilan bagi penumpang maupun maskapai sebagaimana ketentuan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 170 UU Penerbangan mendelegasikan jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015.
Kemudian, Pasal 172 UU Penerbangan mengamanatkan besaran ganti kerugian dievaluasi paling sedikit satu kali dalam satu tahun oleh menteri.
Evaluasi yang dilakukan didasarkan pada tingkat hidup yang layak rakyat Indonesia, kelangsungan hidup badan usaha angkutan udara niaga, tingkat inflasi kumulatif, pendapatan per kapita, dan perkiraan usia harapan hidup.
Baca juga: Sentil Kualitas Penerbangan Indonesia, Hakim MK: Kalau Tidak Delay Itu Suatu Anugerah
Oleh karena itu, DPR mendorong bentuk pertanggungjawaban maskapai diarahkan melalui mekanisme pemberian ganti kerugian yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pasal 170 UU Penerbangan.
"Melalui mekanisme penyelesaian tersebut, pemenuhan kompensasi bagi penumpang dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien secara konseptual, kegiatan pengangkutan orang, barang, maupun kargo melalui udara dilaksanakan berdasarkan perjanjian pengangkutan udara, Pasal 140 Undang-Undang Penerbangan," ujar Martin.
"Dengan demikian, antara maskapai dan penumpang terikat hubungan kontraktual yang didasarkan pada prinsip-prinsip umum keperdataan yang berlaku di Indonesia," sambungnya.
Baca juga: Hakim MK ke Kemenhub: Kita Semua Korban Keterlambatan Penerbangan
Sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan enam jenis keterlambatan atau delay penerbangan pesawat beserta kompensasi yang diterima pelanggan.
Enam jenis keterlambatan pesawat itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015.
"Keterlambatan penerbangan tersebut dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan," ujar Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kemenhub Kapten Yufridon Gandoz Situmeang dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Ini 6 Kategori Delay Penerbangan dan Kompensasinya: Snack, Rp 300.000, hingga Refund
Ihwal jenis keterlambatan penerbangan dan jenis kompensasinya diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 9 ayat (1) Permenhub 89/2015.
- Kategori pertama adalah keterlambatan penerbangan dari 30 menit sampai 60 menit, pelanggan akan mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.
- Kategori kedua adalah keterlambatan penerbangan dari 61 menit sampai 120 menit, pelanggan akan mendapatkan kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box).
- Kategori ketiga adalah keterlambatan penerbangan dari 121 menit sampai 180 menit, pelanggan akan mendapatkan kompensasi berupa makanan dan minuman berat (heavy meal).
- Kategori keempat adalah keterlambatan penerbangan dari 181 menit sampai 240 menit, pelanggan akan mendapatkan kompensasi berupa snack box serta makanan dan minuman berat (heavy meal).
- Kategori kelima adalah keterlambatan penerbangan lebih dari 240 menit, pelanggan akan mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.
- Kategori keenam adalah ketika terjadi pembatalan penerbangan. Dalam kategori ini, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan pelanggan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Baca juga: PM Lawrence Wong Harap Lebih Banyak Penerbangan Singapura-Indonesia
"Dan keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)," jelas Yufridon.





