Sekolah di DIY Tak Boleh Wajibkan Pembelian Seragam Siswa

metrotvnews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Yogyakarta: Sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diingatkan tidak melakukan praktik jual-beli seragam kepada siswa. Disdikpora DIY menegaskan akan membersihkan lingkungan sekolah dari segala bentuk komersialisasi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikpora DIY Nomor B/400.3.1/19743/D14 terkait pengadaan seragam sekolah. Aturan itu mewajibkan SMA, SMK, dan SLB negeri menyerahkan sepenuhnya pengadaan seragam kepada orang tua atau wali murid.

"Sekolah tidak diperkenankan mengarahkan, mewajibkan, ataupun mengondisikan orang tua murid untuk membeli seragam dan bahan pakaian di penyedia, toko, atau pihak tertentu. Kewajiban sekolah hanyalah memberikan informasi mengenai jenis, spesifikasi, model, dan bahan seragam sesuai aturan yang berlaku," kata Plt. Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, Senin, 20 Juli 2026. 
 

Baca Juga :

Belum Dapat Seragam Gratis, Siswa di Kaltim Boleh Pakai Baju Bebas

Setiadi menyebut surat edaran tersebut meminta seluruh sekolah negeri menerapkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Larangan praktik jual-beli seragam berlaku bagi guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga pihak yang mengatasnamakan perwakilan orang tua.

Disdikpora DIY melarang sekolah melakukan pengadaan berbagai jenis seragam, baik seragam nasional maupun lokal. Kebutuhan seragam seperti OSIS, pramuka, dan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Namun, sekolah masih diperbolehkan memfasilitasi pengadaan seragam tertentu, seperti seragam khas sekolah, olahraga, dan pakaian keselamatan kerja untuk praktik SMK. Fasilitasi tersebut dapat dilakukan jika menjadi kesepakatan atau kehendak dari orang tua murid.

"Sekolah atau panitia dilarang keras mengambil keuntungan dalam bentuk apapun. Penetapan harganya harus transparan, yakni dengan membandingkan paling sedikit tiga penawaran dari penyedia yang berbeda untuk spesifikasi yang sama, dengan dipilih yang paling efisien," ungkap dia. 


Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com


Pihaknya meminta kepala sekolah memperkuat pengawasan internal di lingkungan masing-masing. Balai Pendidikan Menengah, Bidang Pendidikan Khusus, dan pengawas sekolah diminta meningkatkan pemantauan terhadap seluruh sekolah.

"Apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Pergub, kami akan melakukan pembinaan secara langsung sekaligus menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Setiadi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Kopdes Merah Putih Ini Niatnya untuk Hilangkan Rentenir!
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Gejala Dehidrasi yang Tidak Hanya Ditandai Rasa Haus
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Thunder kumpulkan tujuh pick putaran kedua usai rombak susunan tim
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Pemain PSM Tes Medis Jelang Persiapan Musim 2026/27
• 22 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Ngeri! 3.865 Kasus Narkoba, 948 Kg Sabu dan 124 Ribu Ekstasi Diamankan Polda Sumut Sepanjang 2026
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.