Soal RUU Ketenagakerjaan, Ini Bocoran Terbaru dari Menaker

cnbcindonesia.com
23 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menyampaikan keterangan pers terkait dengan beredarnya isu PHK di Tokopedia yang dsiampaikan di Jakarta, Senin (6/7/2026). (Tangkapan Layar Youtube/Sin Po Tv)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif DPR sehingga pemerintah memilih menghormati mekanisme legislasi yang sedang berjalan sebelum terlibat dalam pembahasan resmi.

Baca: Menaker dan Said Iqbal Bertemu Bahas Aturan Outsourcing, Ini Hasilnya

"Dan ini prosesnya masih di DPR. Ya, kami dari pemerintah nanti pada saatnya, saat pembahasan, nanti tentu kita akan siapkan juga konsepnya," kata Yassierli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).


Ia kembali menekankan bahwa posisi pemerintah saat ini adalah menunggu hasil penyusunan draf dari DPR, sembari mengikuti perkembangan proses legislasi tersebut.

"Ini masih bergulir. Kita tunggu. Tentu kita hormati dong, yang pertama kan ini adalah inisiatif dari DPR. Nanti kita tunggu," ujar Yassierli.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan tetap menjalankan proses penyerapan aspirasi dari berbagai kelompok sebagai bagian dari persiapan pemerintah menghadapi pembahasan RUU tersebut. Masukan datang dari kalangan pekerja, pengusaha, hingga pemangku kepentingan lainnya agar nantinya dapat menjadi bahan dalam penyusunan sikap pemerintah.

"Itu fase yang sekarang sedang kita lakukan oleh pemerintah," ujar Yassierli.

Proses penjaringan aspirasi tersebut juga mencakup berbagai isu ketenagakerjaan yang berkembang, termasuk regulasi pengupahan maupun usulan pekerja transportasi daring terkait jaminan kesehatan. Namun, pemerintah belum akan mengambil posisi sebelum draf RUU dari DPR selesai disusun.

Baca: Heboh Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia, DPR Turun Tangan

Meski belum mengomentari substansi rancangan aturan, Yassierli menyambut positif gagasan yang mendorong penguatan dialog bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja sejak awal proses penyelesaian persoalan hubungan industrial. Ia menilai mekanisme tersebut dapat membuka ruang komunikasi yang lebih efektif.

"Sehingga nanti ketika sudah mau ada kesepakatan-kesepakatan bipartit, itu tentu lebih mudah," ucapnya.


(fys/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menaker Bahas Program Magang Hub - Tantangan Kerja Era Digital

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Fakta Hubungan Kang Si Woo dan Cha Ji Yoon di Drakor See You at Work Tomorrow
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ledakan Rumah di Medan, Tim SAR Gunakan Drone Thermal Cari Dua Korban
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Pakar: Model NCB tak legal selama RUU Perampasan Aset belum disahkan
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Bahlil Tegaskan Koperasi Tetap Diprioritaskan Dapat Izin Tambang Usai Putusan MK
• 19 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.