Pakar: Model NCB tak legal selama RUU Perampasan Aset belum disahkan

antaranews.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pakar pemulihan aset Chuck Suryosumpeno mengingatkan model perampasan secara independen (in rem forfeiture atau non-conviction based asset forfeiture/NCB) tidak memiliki pijakan legalitas di Tanah Air selama RUU Perampasan Aset belum disahkan.

Menurut dia, hukum acara di Indonesia saat ini masih berbasis pada pembuktian kesalahan orang (in personam forfeiture).

"Jadi selama UU Perampasan Aset belum ada, penyidik tidak bisa mengadili atau menyita asetnya terlebih dahulu tanpa kejelasan status hukum pemiliknya. Aset itu melekat pada subjek hukumnya," ungkap Chuck dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: DPR upayakan RUU Perampasan Aset selesai tahun 2026

Maka dari itu, ia berharap agar penyidik tidak kebablasan dalam menggunakan kewenangan penggeledahan dan penyitaan, salah satunya terkait kasus dugaan korupsi batu bara.

Dia menilai langkah penegak hukum yang menyita kafe de'CLAN Signature dan sebuah rumah di Sentul, Bogor, prematur dan melompati koridor hukum acara, lantaran dilakukan saat penyidik belum menetapkan satu pun tersangka maupun mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara yang riil.

Pendiri Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) itu menambahkan, manuver penyidik yang berdalih mengamankan barang bukti demi menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR) justru memikul beban pembuktian yang sangat berat.

Sebab, kata dia, penyidik wajib membuktikan lewat rekam jejak aliran dana atau money trail (follow the money) yang presisi bahwa kafe de'CLAN dan rumah di Sentul memang didapat dari hasil proses kejahatan atau digunakan sebagai alat kejahatan sehingga sah dikategorikan sebagai 'aset kejahatan'.

Chuck berpendapat penyidik sering terjebak pada euforia menyita fisik aset di awal, namun mengabaikan kekuatan hubungan kausalitas (nexus) yang menjadi ruh dari pemulihan aset.

Ia mengatakan beban untuk 'merajut' benang merah itu sepenuhnya ada di tangan penyidik, bukan pada pemilik aset yang mendadak diberi beban pembuktian terbalik secara sepihak.

Untuk itu, dia menegaskan pemulihan aset bukan sekadar tentang seberapa banyak dan seberapa cepat bisa menyita aset di awal.

"Keberhasilan pemulihan aset yang sejati diukur dari kemampuan penyidik mempertahankan legalitas penyitaan tersebut di ruang sidang hingga putusan inkrah," tutur Chuck.

Mantan jaksa senior tersebut menekankan legalitas formal di atas kertas harus berbanding lurus dengan materi pembuktian di lapangan.

Dengan demikian sebelum RUU Perampasan Aset disahkan untuk memberikan daya gedor pembalikan beban pembuktian (shifting-burden of proof) pada aset, dia melanjutkan, maka 100 persen beban pembuktian nexus berada di tangan penyidik, sedangkan jika gagal aset tersebut harus dikembalikan demi hukum.

Baca juga: Pakar optimistis Tim 9 selesaikan penyidikan kasus eks Jampidsus

Ia pun khawatir tindakan menyita aset secara agresif di awal penyidikan umum tanpa dasar pembuktian nexus yang solid rawan digugat lewat mekanisme praperadilan maupun upaya hukum lainnya.

"Langkah penegakan hukum yang tergesa-gesa ini juga dianggap berisiko melanggar HAM khususnya terkait kepemilikan benda yang dilindungi oleh konstitusi," kata Chuck.

Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah di Sentul.

Dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026, Febrie menyatakan rumah itu memang miliknya sejak lama, tetapi uang dan emas yang ditemukan merupakan milik pihak lain. Namun, ia tidak mengungkap identitas pemiliknya.

Sementara dari kafe de'CLAN Signature, penyidik menyita uang senilai Rp67,2 miliar. Adapun Don Ritto merupakan pemilik kafe tersebut.

Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024. Don Ritto juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.

Kejagung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) seusai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Baca juga: Istana tegaskan tidak intervensi kasus korupsi eks Jampidsus


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Tangkap Satu Orang Lagi Terkait OTT Bupati Lombok Barat
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Simak Mekanisme Sewa Baterai Motor Listrik VinFast Serta Biayanya
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Kepada Eks Jampidsus Demi Keadilan
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Purbaya Targetkan PFII Beroperasi Tahun Ini, Danantara Bakal Jadi Pendana Awal
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Perluas Akses Pengetahuan, Kemenbud Resmikan Perpustakaan Ranggawarsita
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.