Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan kriteria jasa keuangan mendapatkan insentif pajak nol persen untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Nanti akan diatur di dalam PP,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin ketika dijumpai setelah menghadiri Rapat Kerja antara Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 20 Juli 2026.
Herman menjelaskan nantinya jasa keuangan yang mendapatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) nol persen harus memenuhi kriteria tertentu. Yang terpenting, lanjut dia, jasa keuangan itu harus membawa investasi asing ke dalam PFII.
“Tapi jangan salah paham, ya. PPh nol persen itu bukan berarti nggak bayar sama sekali. Karena nanti subject to Global Minimum Tax,” kata Herman.
Baca Juga :
Bukan Sekadar Pusat Keuangan, PFII Disiapkan Dukung Ekonomi Riil(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Insentif pajak berlaku hingga 50 tahun Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah mengusulkan pemberian insentif pajak sebesar nol persen kepada pelaku usaha di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang dapat berlaku hingga 50 tahun. Ia mengatakan, insentif kepada pelaku usaha tersebut berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh).
Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut diharapkan dapat menarik kembali investor Indonesia yang selama ini menempatkan special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri. Kawasan PFII juga diharapkan menjadi kawasan enclave yang memiliki daya tarik tersendiri bagi investor.
Lebih lanjut, dalam Rapat Laporan Panja dan Pengambilan Keputusan RUU PFII Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan RUU PFII mencakup pengaturan fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain dalam rangka menarik investasi.
Fasilitas perpajakan mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan fasilitas kepabeanan. Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi.




