jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyebutkan tak ada aturan yang mengatur soal izin kepada Presiden RI, sebelum aparat penegak hukum mau menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa seorang jaksa itu kalau mau ditersangkakan harus izin presiden," kata dia saat menjawab awak media di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
BACA JUGA: Hotman Paris Bawa Nama Prabowo dalam Kasus Eks Jampidsus, Gerindra Merespons
Legislator fraksi Golkar itu mengatakan aturan hanya menyebut izin Jaksa Agung ketika aparat hendak menetapkan penyidik Korps Adhyaksa sebagai tersangka.
Namun, kata Soedeson, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganulir aturan itu, sehingga tak ada izin ketika aparat menetapkan jaksa tersangka.
BACA JUGA: Prabowo Bakal Kirim Nama Jampidsus ke DPR Pekan Ini, Siapa?
"Itu sudah dibatalkan oleh MK," kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Soedeson mengatakan aparat tak perlu memperoleh izin Presiden RI atau Jaksa Agung ketika menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
BACA JUGA: Warning dari Istana untuk Hotman: Jangan Kaitkan Presiden Prabowo dengan Kasus Febrie
Toh, ujar dia, aparat tak perlu memperoleh izin Presiden RI ketika hendak menetapkan pejabat sekelas menteri sebagai tersangka.
"Nah, menteri saja kalau ditangkap enggak usah izin Presiden," ungkapnya.
Diketahui, narasi izin Presiden RI untuk menetapkan seorang jaksa disampaikan pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea.
Soedeson pun meminta Hotman fokus ke urusan hukum dalam kasus Febrie, ketimbang mengaitkan perkara ke Presiden RI.
"Jangan pergi ke mana-mana, ya. Kita ini negara hukum, semua harus patuh kepada hukum dan fokus pada kasus hukum tidak ke mana-mana," katanya.
Sebelumnya, Hotman mempertanyakan langkah Polri melalui Kortas Tipidkor yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU.
Dia mengatakan Febrie saat ini menjadi sosok yang dibanggakan Presiden RI Prabowo, karena kinerja eks Kejati Jakarta itu dalam pengembalian aset negara.
"Ini lihat enggak foto ini, kebanggaan dari Presiden dan sudah mengembalikan gara-gara Rp 430 triliun, belum lagi transaksi yang begitu besar yang tidak pernah disentuh sebelumnya."
"Begitu saja dipermalukan. Ada apa? Tanya makanya, malam ini kalian langsung ke Mabes Polri," ucapnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7) malam.
Hotman, bahkan mengungkit diksi izin Presiden RI sebelum kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
“Tanya kepada Kapolri ‘hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?’ Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa Terkait Kasus ASABRI, Eks Jampidsus Bantah Terima Duit dari Tan Kian
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan




