JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pihaknya mendorong agar pemerintah membuat regulasi baru yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penunjukan langsung izin usaha pertambangan (IUP).
"Kami meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK," ujar Zainut kepada Kompas.com, Senin (20/7/2026).
Menurut dia, dalam aturan baru yang sesuai putusan MK mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan.
Baca juga: NU dan Muhammadiyah Buka Suara, Merespons Putusan MK soal Izin Tambang
Di sisi lain, MUI juga memberikan imbauan kepada ormas keagamaan yang "kebagian" IUP dari pemerintah menyikapi dengan cara bijaksana.
Ia mengatakan, keterlibatan ormas dalam pengelolaan tambang harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, dan kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan.
"Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan umum, tanpa merusak ekosistem," ucapnya.
Baca juga: MUI Hormati Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung
MUI menggarisbawahi, pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan prinsip kemaslahatan publik.
Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal/adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan.
Putusan MK terkait IUP
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk ormas keagamaan tidak boleh lewat penunjukan langsung tapi harus menggunakan parameter yang jelas.