PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Atas Pasal Penghinaan

kumparan.com
18 jam lalu
Cover Berita

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea (HP) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (20/7). Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan laporan telah diterima dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.

“Kita sepakati dibuatkan laporan ini dengan nomor laporan 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Jadi dilaporkan di sini, apa itu ya inisialnya HP ya, dilaporkan, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Ini mungkin akan ditangani oleh siber, Direktorat Siber ya,” kata Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7).

Menurut dia, kasus ini menyangkut profesi wartawan yang dinilai telah dilecehkan sehingga diharapkan dapat dibuka secara transparan di pengadilan.

Ia juga menjelaskan, setelah berdiskusi dengan penyidik, pihaknya menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dan menyepakati pasal yang akan diterapkan dalam laporan tersebut.

“Nah, tadi kita bahas dulu dengan penyidik kondisinya seperti ini, kita jelaskan, kita kasih barang bukti video itu, lalu diputuskan dengan sepakat kita pasal berapa tadi itu kita kenakan 242 KUHP ya, Ujaran kebencian terhadap golongan,” ucap Edison.

Hotman Paris dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penghinaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU 1/2023.

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Pelaporan ini diawali dari komentar Hotman yang sempat melontarkan komentar kepada wartawan. Ia mengatakan "Lu punya otak enggak sih?" kepada salah seorang wartawan yang bertanya padanya.

Peristiwa itu terekam, dan diunggah Hotman lewat akun instagram pribadinya.

Hotman menjelaskan, ucapan tersebut keluar karena ia terpancing emosi setelah menerima pertanyaan yang berulang dan dinilainya berada di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi penanganan hukum kasus ASABRI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Sempat Teriak Minta Tolong!
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Pemerintah Akan Desain Ulang GBK: Gabungkan JCC, Hotel, dan Area Olahraga
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Rajin Menabung
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kejar Target E20, Kementerian ESDM Persilakan Perusahaan Swasta Bangun Pabrik Etanol
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Surga Hijau Kaldera Purba: Catatan Perjalanan Akademis ke Kawah Wurung Bondowoso
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.