Indonesia, ICH, dan jalan kontekstual menuju "Open Heritage"

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Komite Antarpemerintah untuk Warisan Budaya Takbenda (Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage/ICH) UNESCO periode 2026–2030 pada 17 Juni 2026 di Markas Besar UNESCO, Paris, tidak boleh berhenti sebagai seremoni diplomatik.

Indonesia terpilih bersama Jepang, Kamboja, dan Filipina dalam Sidang Umum ke-11 Konvensi 2003.

Bagi diplomasi budaya, tentu ini pengakuan. Indonesia terpilih dengan suara 113, terbanyak kedua setelah Jepang (117). Namun, bagi kebijakan publik, ini adalah tantangan yang harus dijawab. Mampukah Indonesia mengubah modal megadiversitas budaya menjadi kepemimpinan normatif yang relevan bagi dunia?

Indonesia datang dengan legitimasi budaya yang kuat. Tercatat 2.727 warisan budaya takbenda nasional dan 16 elemen yang telah diinskripsi UNESCO. Secara global, daftar living heritage UNESCO kini memuat 849 praktik budaya dari 157 negara. Komite beranggotakan 24 negara, dan ikut membentuk arah implementasi Konvensi 2003.

Hasil sidang Umum negara anggota ICH pada 17-18 Juni 2026 lalu menandai pergeseran dari diskursus diplomasi inskripsi menuju tata kelola, monitoring, pembiayaan, kapasitas, dan partisipasi komunitas.

Bagi Indonesia, ini memberi ruang strategis untuk mendorong agenda seperti pelaporan berbasis dampak, akses bantuan yang lebih adil, tata kelola digitalisasi yang etis, dan perluasan akses terhadap elemen budaya, tetapi tetap menghormati hak, protokol, dan otoritas komunitas pengusung tradisi.

Di titik ini, Indonesia perlu mempertimbangkan dukungan terhadap Open Heritage secara kontekstual. Open Heritage bukan ajakan membuka semua pengetahuan budaya tanpa batas. Gagasan dasarnya lebih spesifik: memastikan akses yang adil terhadap warisan dalam domain publik di lingkungan digital.

Dalam diskusi Open Heritage pada 29 April 2026 di UNESCO House, Paris, yang diselenggarakan oleh Creative Commons, NGO mitra resmi UNESCO, mendorong negara peserta untuk menguji kemungkinan lahirnya norma UNESCO baru tentang akses adil terhadap warisan budaya yang berdomain publik di ruang digital.

Diskusi ini menyatakan banyak materi warisan yang sebenarnya bebas hak cipta tetap terkunci oleh hambatan yang tidak adil, seperti klaim hak cipta yang tidak berdasar, biaya lisensi yang mahal, pembatasan teknologi, dan aturan pemanfaatan ulang yang tidak konsisten. Persoalannya ada pada ketimpangan akses.

Creative Commons menyampaikan data bahwa hanya sekitar satu persen lembaga warisan budaya di dunia, seperti museum, perpustakaan, arsip, yang membagikan koleksinya secara terbuka. Padahal UNESCO sudah memiliki dua pilar norma keterbukaan, yaitu Rekomendasi Open Educational Resources 2019 dan Rekomendasi Open Science 2021. Yang belum ada adalah pilar ketiga: Open Heritage.

Kekosongan

Kekosongan ini penting karena warisan budaya dalam domain publik sering menjadi bahan pendidikan, riset, inovasi artistik, ekonomi kreatif, dan diplomasi antarbudaya.

Kekosongan ini penting karena warisan budaya dalam domain publik sering menjadi bahan pendidikan, riset, inovasi artistik, ekonomi kreatif, dan diplomasi antarbudaya.

Brigitte Vézina dan Dee Harris (2025) merumuskan prinsip itu dengan lugas: Warisan budaya yang ada di ranah publik seharusnya dapat diakses dan digunakan kembali oleh siapa saja.

Prinsip ini menyasar warisan budaya dalam domain publik, terutama reproduksi koleksi digital yang secara hukum tidak lagi dilindungi hak cipta, tetapi masih dibatasi oleh kebijakan institusional.

Namun, prinsip kehati-hatian sangat penting bagi Indonesia. Banyak pengetahuan tradisional tidak dapat diperlakukan seperti foto gedung tua atau naskah yang hak ciptanya telah kedaluwarsa.

Ada pengetahuan sakral, ritual tertutup, ekspresi budaya tradisional, data komunitas adat, dan praktik-praktik yang mengacu pada tradisi lokal. Karena itu dukungan Indonesia terhadap Open Heritage dibingkai dalam dukungan kontekstual, terbuka sejauh mungkin, terlindungi sejauh diperlukan.

Pendekatan terhadap Open heritage ini sejalan dengan misi kampanye Indonesia: Living Heritage, Shared Future.

Indonesia menegaskan komitmen pada pelindungan berbasis komunitas, keterlibatan pemuda, pendidikan, transparansi keputusan Komite, dukungan bagi negara berkembang dan SIDS, serta pemanfaatan warisan secara bertanggung jawab melalui industri kreatif.

Dengan kerangka ini, Open Heritage dapat menjadi jembatan antara pelestarian, akses, dan keadilan budaya.

Sementara, resiko terbesar digitalisasi adalah hilangnya partisipasi komunitas dalam ekosistem budaya digital. Penelitian Seulah Kim, Dong-uk Im, Jongoh Lee, dan Heejae Choi mengenai teknologi digital untuk keberlanjutan warisan budaya tak benda pada tahun 2019 memperingatkan bahwa “Public engagement, however, has largely been excluded from the system.”

Artinya, jika digitalisasi dilakukan oleh negara, museum, platform, atau industri kreatif tanpa peran komunitas pemilik tradisi, maka digitalisasi itu hanya memperpanjang pola ketidakseimbangan dalam ekosistem.

Posisi Indonesia sebaiknya dibangun di atas empat lini kebijakan. Pertama, Open Heritage hanya berlaku bagi materi domain publik, bukan untuk membuka akses yang secara dilindungi adat, ritual, atau hak komunal.

Kedua, setiap pembukaan akses harus disertai metadata yang jujur dan komprehensif, seperti detil asal-usul, konteks, komunitas terkait, batas penggunaan, dan catatan terhadap aspek sensitivitas.

Ketiga, perlu ada mekanisme persetujuan, atribusi, dan pembagian manfaat yang wajar. Keempat, teknologi Akal Imitasi untuk dokumentasi dan pemanfaatan warisan harus tunduk pada tata kelola data yang etis.

Indonesia memiliki kepentingan langsung. Banyak arsip, foto, rekaman, manuskrip, dan dokumentasi budaya Indonesia tersimpan di lembaga luar negeri. Dukungan terhadap Open Heritage dapat memperkuat posisi Indonesia untuk mendorong akses digital yang lebih adil terhadap memori budaya yang tersebar lintas negara.

Pada saat yang sama, Indonesia dapat menawarkan koreksi dari perspektif Global South bahwa keterbukaan tidak boleh menjadi bentuk kolonialisme digital baru. Keterbukaan akses publik tidak boleh menghapus hak komunitas asal dan pemilik tradisi.

Open Heritage, dengan demikian, menjadi peluang tata kelola normatif yang perlu dibentuk. Sebagai anggota Komite ICH 2026–2030, Indonesia dapat mendorong diskursus menjadi lebih matang.

Proses digitalisasi dilakukan secara progresif, bukan ekstraktif, dengan pemanfaatan luas untuk ekonomi kreatif, tetapi bukan komodifikasi yang sifatnya eksploitatif.



*) I Gusti Agung Ketut Satrya Wibawa, Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap RI Indonesia untuk UNESCO, Staf Pengajar Komunikasi FISIP Universitas Airlangga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kompensasi Tanaman Tumbuh Proyek LNG Abadi Masela Mulai Dibayar
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Alasan Kereta Api Tak Bisa Mengerem Mendadak, Simak Penjelasannya
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Pj Sekdaprov Sumut Tinjau Paviliun Pulau Pinang di PRSU 2026, Perkuat Kolaborasi Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
AS Tuduh Iran Jadikan Selat Hormuz Alat Tawar Negosiasi
• 23 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Dasco Izinkan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset saat Masa Reses
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.