Ketua Komisi I DPR Minta DJP Jelaskan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

bisnis.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menilai rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan TNI dan Polri dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak tidak boleh menimbulkan rasa takut di kalangan wajib pajak.

Menurut Utut, munculnya pro dan kontra terhadap wacana tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Meski demikian, dia menilai pemerintah perlu menjelaskan secara rinci tujuan, mekanisme, dan batasan pelibatan TNI-Polri dalam kebijakan tersebut.

Dia juga mengingatkan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan moral hazard atau penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

"Yang paling kita jaga di republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya jalanin ada tugas tambahan. Nah ini yang harus kita jaga," katanya di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026). 

Dia menegaskan pelibatan aparat penegak hukum harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap wajib pajak.

"Kalau memang pendapatan pajak kita... jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," ujarnya.

Baca Juga

  • DJP: Skema Baru Pajak E-Commerce Jangan Jadi Alasan Kerek Harga Barang
  • Dorong Kepatuhan Kooperatif, DJP-Pertamina Integrasi Data Adminstrasi Pajak

Utut juga berpendapat pemerintah sebaiknya lebih dahulu menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada para wajib pajak besar sebelum diterapkan. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar tujuan dan mekanisme pelaksanaannya dipahami dengan jelas oleh para wajib pajak.

"Kalau hemat saya, sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar. Diundang, 'Nih negara maunya begini, ini begini.' Intinya itu," ujarnya.

Terkait kemungkinan pembahasan di DPR, Utut menegaskan isu tersebut merupakan ranah Komisi XI DPR yang membidangi sektor keuangan.

DJP Libatkan Babinsa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi pihak yang belum terdaftar dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi.

DJP menjelaskan pengawasan wilayah dilakukan melalui pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis data perpajakan.

"Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan," tulis DJP.

Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, dan/atau lokasi pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait guna menemukan subjek dan/atau objek pajak.

Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

Menurut DJP, kegiatan pengawasan dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), penilaian menggunakan teknologi remote sensing, web scraping, serta pemanfaatan informasi media.

Artinya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan dilibatkan dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan kepatuhan perpajakan di lapangan.

Selain itu, pengawasan juga dapat dilakukan melalui telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, atau proses bisnis lainnya.

Selanjutnya, pengawasan dapat dilakukan melalui taxation partnership serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Seluruh kegiatan tersebut diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung fungsi pengawasan yang efektif dan terukur.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tampilkan Ratusan Karya Seni, Pasar Rakyat & Budaya Jateng 2026 Resmi Dibuka
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Tim SAR bagi tiga tim evakuasi korban reruntuhan rumah di Kota Medan
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Sekolah Roboh 2 Tahun Tak Direnovasi, Murid SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Masih Mengungsi
• 52 menit lalukompas.com
thumb
Siap-Siap! BBM RI Campur Etanol 10% E10 Jalan 2027
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.