Hakim Ungkap Alasan Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Roy Suryo Kasus Ijazah Jokowi

kompas.tv
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menyampaikan pertimbangan menolak praperadilan kedua soal penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi, Senin (20/7/2026). 

Ketut mengatakan permohonan praperadilan tidak bisa dilakukan secara parsial, sehingga dinilai menyalahi prosedur hukum.

"Jika pokok perkara telah dilimpahkan kepada pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu persatu menggunakan pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ujar hakim saat bacakan putusan sidang.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Upaya Menunda Sidang Pokok Perkara | SAPA MALAM

#praperadilan #roysuryo #ijazahjokowi 

Produser: Ikbal Maulana

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • hakim
  • sidang praperadilan
  • roy suryo
  • hakim tolak praperadilan
  • kasus ijazah jokowi
  • jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Besok, Prabowo Akan Lantik Calon Perwira TNI dan Polri di Istana
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Pro-Kontra! Yusril Buka Alasan Kasus Eks Jampidsus Tak Ditangani KPK, Pantau Proses di Kejagung
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Sengketa Akses Lymo House Dua, Pengembang dan Ahli Waris Buka Negosiasi
• 20 jam lalueranasional.com
thumb
Membaca Kepemimpinan NU Menjelang Muktamar 2026
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
BMKG: 2 Wilayah di Bima 2 Bulan Tanpa Hujan
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.