Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (21/7). RUU yang dibahas kurang dari sebulan ini, antara lain mengatur insentif pajak bagi investor yang akan menanamkan modal di hub keuangan ini.
RUU PFII telah mendapatkan persetujuan pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disepakati dalam rapat di Komisi XI pada Senin (20/7).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII Mohamad Hekal menjelaskan, RUU ini terdiri dari 7 bab 53 pasal dan telah melalui pembahasan di rapat panja. Menurut dia, Komisi XI mulai melakukan pembahasan RUU tentang PFII pada tanggal 2 Juli 2026, dan langsung membentuk panja pada hari yang sama.
Meski dibahas kurang dari sebulan, ia menekankan, pembahasan RUU ini dilakukan dengan meaningful participation melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026.
“Panja RUU tentang PFII mendengarkan dan mendapat masukan yang sangat konstruktif terkait dengan berbagai aspek pengaturan dalam RUU tentang PFII dari berbagai pihak dan stakeholders, antara lain para akademisi dari berbagai perguruan tinggi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, dan asosiasi berbagai profesi di sektor keuangan,” kata dia.
Hekal menuturkan, rangkaian pembahasan RUU dilaksanakan secara simultan dalam rapat Panja pada 8, 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026. Tim perumus dan tim sinkronisasi bekerja sesuai dengan penugasan Panja pada tanggal 17 sampai 19 Juli 2026 dan telah melaporkan hasil kerjanya dalam rapat Panja tanggal 19 Juli 2026.
Rapat Panja kemudian menyempurnakan atas hasil perumusan dan sinkronisasi tersebut pada 19 dan dilanjutkan pada 20 Juli.
“Draft RUU tentang PFII dari Pemerintah yang terdiri dari 7 bab dan 53 pasal telah dibahas oleh Panja melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM dari fraksi-fraksi yang berjumlah 503 DIM, terdiri dari 367 DIM pada batang tubuh dan 136 DIM pada penjelasan,” kata dia.
Ia menjelaskan, 157 DIM pada batang tubuh dan 93 DIM pada penjelasan disetujui tetap. DIM perubahan redaksional terdiri dari 53 DIM pada batang tubuh dan 12 DIM pada penjelasan.
Hekal menuturkan, berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumus dan tim sinkronisasi, telah tersusun draf RUU tentang PFII yang secara sistematika disusun dalam 10 bab dan 73 pasal dengan materi muatan dan pasal.
Berdasarkan hasil kerja Panja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal dengan materi muatan dan pasal sebagai berikut:
- Bab 1; Ketentuan Umum, mengatur mengenai definisi dan asas penyelenggaran PFII, pasal 1 dan pasal 2.
- Bab 2; Pembentukan Kedudukan dan Tujuan PFII yang terdiri dari dua bagian, yakni bagian ke-1 mengatur pembentukan dan kedudukan, dan bagian ke-2 mengatur tujuan penyelenggaraan PFII, pasal 3 dan pasal 4.
- Bab 3; Kegiatan Usaha, mengatur mengenai kegiatan usaha pada PFII, baik kegiatan usaha penunjang sektor keuangan maupun kegiatan usaha sektor lainnya, pasal 5 sampai dengan pasal 9.
- Bab 4; Kelembagaan yang terdiri dari enam bagian, yakni
a. Bagian ke-1 mengatur mengenai materi umum mencakup pendelegasian Keuangan Pengelolaan PFI dari Presiden kepada Gubernur PFII dalam pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, pasal 10 sampai dengan pasal 12;
b. Bagian ke-2 mengatur mengenai Dewan PFII, mencakup status dan kedudukan Dewan PFII, organ Dewan PFII, pengangkatan dan pemberhentian Dewan PFII, tugas dan wewenang Dewan PFII termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya, pasal 13 sampai dengan pasal 17;
c. Bagian ke-3 mengatur mengenai LP PFII, mencakup status dan organ LP PFII, tugas dan wewenang LP PFII, modal awal dan rencana kerja LP PFII, serta keuntungan kerugian pengelolaan aset dan kepahilitan LP PFII, pasal 18 sampai dengan pasal 28;
d. Bagian ke-4 mengatur mengenai LP JK PFII, mencakup status dan organ LP JK PFII, tugas dan wewenang LP JK PFII, dan modal awal LP JK PFII, pasal 29 sampai dengan pasal 32;
e. Bagian ke-5 mengatur mengenai akuntabilitas yakni penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaran PFII kepada Presiden dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi PFII kepada DPR RI, yakni AKD yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, pasal 33;
f. bagian ke-6 mengatur mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai Kelembagaan Dewan PFII, LP PFII, dan LP JK PFII dalam peraturan Presiden, pasal 34.
g, Lembaga Arbitrase PFII yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII melalui Lembaga Arbitrase PFII, itu pasal 35 sampai 37.
- Bab 6, Pengadilan PFII yang terdiri dari 6 bagian, yakni
a. Bagian ke-1 mengatur status dan kedudukan pengadilan PFI sebagai pengadilan khusus, pasal 38;
b. Bagian ke-2 mengatur mengenai kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFI, pasal 39 dan pasal 40;
c. Bagian ke-3 mengenai susunan pengadilan PFII, pasal 41 dan 42;
d. Bagian ke-4 mengatur mengenai wewenang ketua pengadilan, pasal 43;
e. Nagian ke-5 mengatur mengenai hukum acara pengadilan PFII, pasal 44; dan F) bagian ke-6 mengatur mengenai anggaran pengadilan PFII yang bersumber dari LP PFII, pasal 45.
- Bab 7, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengatur mengenai bentuk pemberian dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaran PFII, pasal 46.
- Bab 8, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari 9 bagian, yakni
a. Bagian ke-1 mengatur mengenai materi umum terkait pemberian fasilitas perpajakan kepada pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang diberikan, pasal 47 dan 48;
b. Bagian ke-2 mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan meliputi bentuk fasilitas dan subjek yang diberikan fasilitas serta kriteriannya, pasal 49 sampai pasal 55;
c. Bagian ke-3 mengatur mengenai fasilitas pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberikan fasilitas serta kriteriannya, pasal 56 sampai dengan pasal 59;
d. Bagian ke-4 mengatur mengenai fasilitas kepabeanan mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberikan fasilitas serta syarat dan ketentuan, pasal 60;
e. Bagian ke-5 mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas warisan terkait dengan ketentuan bagi pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFI, pasal 61;
f. bagian ke-6 mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFI, pasal 62;
g. bagian ke-7 mengatur mengenai hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi bagi pelaku usaha, tenaga, ahli sektor keuangan, dan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha atau operasional di PFII, pasal 63;
h. bagian ke-8 mengatur mengenai sanksi terkait dengan fasilitas perpajakan, pasal 64;
i. bagian ke-9 mengatur mengenai fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII, pasal 65.
- Bab 9; Kehususan pada PFII yakni terkait bahasa, hukum yang digunakan perizinan penggunaan paluta asing serta transaksi keuangan di PFII, pasal 66 sampai dengan pasal 70.
- Bab 10; Ketentuan penutup terkait pengecualian pemberlakuan peraturan perundang-undangan amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang PFII, keberlakuan Undang-Undang PFII dan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, pasal 71 sampai dengan pasal 73.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pihak pemerintah belum menetapkan besaran maupun jangka waktu insentif pajak yang akan diberikan kepada investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ia mengatakan skema ini masih dalam tahap pembahasan.
“Belum sampai seperti itu, belum sampai berapa tahunnya. Tahunnya masih saya belum tentukan,” kata Purbaya menanggapi rencana pemberian insentif hingga 50 tahun bagi investor di PFII saat ditemui di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (20/7).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2020-2025 itu menjamin pemerintah akan menyesuaikan kebijakan insentif perpajakan dengan ketentuan pajak minimum global alias Global Minimum Tax di kisaran 15%. “Pajak minimum itu kan kewajiban, pasti tidak boleh di bawah itu, karena itu berlaku global,” ujarnya.
Di sisi lain, Purbaya mengatakan pihak pemerintah akan mengacu pada yang diterapkan oleh sejumlah pusat keuangan internasional seperti di Singapura dan Dubai dalam merancang insentif bagi investor di PFII ke depannya.
“Jadi kita ikut best practice yang dilakukan oleh international financial yang lain, termasuk Singapura, dubai,” ujarnya.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengatakan pemerintah dan DPR tengah membahas pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang akan menawarkan berbagai insentif bagi pelaku jasa keuangan.
Salah satu usulan insentif yang ditawarkan kepada investor global yang masuk ke PFII yakni Pembebasan pajak penghasilan (PPh) hingga 50 tahun. Menurut Misbakhun, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang terkait PFII menunjukkan pemerintah mengambil pendekatan yang progresif untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.




