jpnn.com - JAKARTA – Para PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemprov Jateng tidak perlu panik menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6/558/2026 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Periode Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Diketahui, SE yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Jateng dan para ASN di pemda setempat itu tertanggal 6 Juli 2026, diteken Sekda Jateng Sumarno atas nama gubernur Jateng.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: ASN Jangan Sampai Enggak Kerja, Pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW Bisa Diusulkan, Kacau!
Dikutip dari situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng, dijelaskan bahwa Surat Edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan pengusulan pemberhentian ASN, baik bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: Seleksi Kompetensi Calon PPPK Sudah Dimulai, Diikuti Ratusan Ribu Peserta
Foto: Tangkapan layar SE Nomor 800.1.6/558/2026
Penerbitan SE tersebut dimaksudkan untuk menyeragamkan tata cara pengusulan pemberhentian ASN sesuai jenis pemberhentian, persyaratan administrasi, alur layanan, serta jadwal pengusulan.
BACA JUGA: Guru PPPK & PNS Mana Bisa Minum Kopi, Ditinggal ke Toilet, Kelas Kacau
“Selain itu, ketentuan ini juga bertujuan memastikan setiap usul pemberhentian disampaikan secara tepat waktu, lengkap, benar, dan sesuai ketentuan melalui SIASN BKN dan/atau platform digital yang disediakan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah,” demikian keterangan BKD Jateng.
Media ini sudah membaca isi SE Nomor 800.1.6/558/2026 tersebut.
Foto: Tangkapan layar SE Nomor 800.1.6/558/2026
Para PPPK dan PPPK Paruh Waktu tidak usah panik, karena pemberhentian ASN dimaksud bukan dalam arti putus kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemberhentian dimaksud terdiri dari 4 jenis alasan, yakni:
1.Atas permintaan sendiri (APS
2. Tidak cakap jasmani dan/atau Rohani
3. Meninggal dunia
4. Pengajuan masa persiapan pensiun.
Jadi, di SE tersebut tidak mengatur mengenai pemberhentian atau PHK PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Melalui Surat Edaran tersebut, Perangkat Daerah diminta untuk memperhatikan jadwal periodesasi pengusulan pemberhentian ASN karena Batas Usia Pensiun/Batas Usia Tertentu Tahun 2027.
Untuk TMT Januari dan Februari 2027, masa pengusulan dilaksanakan pada 1 sampai dengan 20 Agustus 2026.
Selanjutnya, pengusulan dilakukan secara bertahap sesuai periode TMT pemberhentian/pensiun yang telah ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran.
Selain jadwal pengusulan, Surat Edaran ini juga memuat ketentuan mengenai dokumen persyaratan umum dan tambahan, alur pengusulan pemberhentian PNS, alur pemberhentian PPPK dan PPPK Paruh Waktu, serta mekanisme khusus bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
BKD Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh Perangkat Daerah agar mencermati dan melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini dengan penuh tanggung jawab.
“Pengelola kepegawaian pada masing-masing Perangkat Daerah juga diharapkan dapat memberikan informasi, pendampingan, dan fasilitasi kepada ASN yang akan memasuki masa pemberhentian atau pensiun,” demikian BKD Jateng dalam keterangannya.
Melalui penerapan petunjuk teknis ini, diharapkan proses pengusulan pemberhentian ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat berjalan lebih tertib, akurat, transparan, dan tepat waktu.
“Sehingga kepastian layanan serta hak kepegawaian ASN dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




