DJP Ungkap Alasan Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) bukan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan, maupun mencari data perpajakan, melainkan hanya memberikan pendampingan apabila diperlukan.

Kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap sepenuhnya berada di tangan petugas DJP.

“Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 21 Juli 2026.

Inge menerangkan, pendampingan yang dimaksud hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus dari sisi keamanan atau akses transportasi.

“Misalnya kan kalau ada wajib pajak yang sebetulnya kita mengetahui punya potensi, dan kita ketahui alamatnya di suatu tempat, ternyata tempat itu mungkin ada suatu hal yang harus dijaga atau butuh penanganan khusus dalam transportasi, kami minta bantuan mereka itu boleh,” jelas dia.

Menurut dia, koordinasi tersebut bukan merupakan hal yang baru. Pendampingan oleh aparat kewilayahan sebenarnya sudah dilakukan sejak lama dalam kegiatan kunjungan lapangan yang dilakukan petugas pajak.

“Sudah sejak dulu karena itu untuk kegiatan kita melakukan visit ke lapangan pada saat melakukan kegiatan di tempat wajib pajak. Hanya sekadar pendampingan. Kami tidak memberikan kewenangan baru kepada mereka. Kewenangan tetap berada di kami, tapi mereka mendampingi kami semata-mata hanya untuk tempat-tempat tertentu saja,” kata Inge.

Sebagaimana diketahui, isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Baca Juga :

Pajak E-Commerce Berlaku, DJP Pastikan tak Ada Kenaikan Harga

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Pendampingan petugas pajak Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP juga menegaskan Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.

Kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah hanya berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.

”Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur,” tulis DJP lewat akun Instagram resminya.

DJP menambahkan, kegiatan pengumpulan informasi di lapangan bukan merupakan kebijakan baru. Aktivitas seperti kunjungan, observasi lapangan, canvassing, maupun pembangunan jejaring informasi telah menjadi bagian dari fungsi pengawasan perpajakan selama bertahun-tahun.

Karena itu, penerbitan SE-8/PJ/2026 lebih merupakan penyempurnaan tata cara pelaksanaan agar pengawasan berjalan lebih efektif dan terdokumentasi dengan baik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Tengah Daya Beli Melemah, Promo HUT Banting Harga Jaga Konsumsi Rumah Tangga
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Pemkot Palu Luncurkan Aplikasi PaluGov dan E-Office untuk Perkuat Pelayanan Publik
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Geger Mayat Pria Mengapung di Perairan Bakauheni, Kepala Tinggal Tengkorak
• 1 jam laludetik.com
thumb
Investasi Rp352 T Blok Masela, Qodari sebut Jadi Katalis Ekonomi Indonesia Timur
• 11 jam laludisway.id
thumb
Media Vietnam Rilis Daftar 5 Pemain Terbaik di Piala AFF 2026, Satu Bintang Timnas Indonesia Masuk Daftar, Siapa?
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.