Hotman Paris Berada di Bawah Tekanan Berat Tangani Kasus Febrie

wartaekonomi.co.id
8 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini menghadapi tekanan besar sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto, menyoroti langkah Hotman yang meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri atas pernyataannya dalam konferensi pers.

Dede mengingatkan bahwa kasus korupsi yang sudah menjadi konsumsi publik memiliki “hukum sosial” yang lebih berat dibanding ancaman pidana.

"Bukan cuma pidana yang mengancam, tapi reputasi, kredibilitas, dan karir bisa hancur dalam sekejap," tulis Dede di akun X pribadinya, dikutip Selasa (21/7).

Ia menilai Hotman melakukan blunder dengan menyeret nama Presiden dalam konferensi pers, padahal seharusnya fokus pada bukti.

"Ini pelajaran buat lawyer mahal: di era medsos, narasi “kedekatan kekuasaan” bukan senjata, tapi bom waktu," tandasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut Febrie sebagai kebanggaan Presiden Prabowo yang dikriminalisasi tanpa pamit. Ia menyoroti pencapaian Febrie saat memimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang berhasil mengembalikan aset senilai Rp300 triliun serta memulihkan kerugian negara Rp130 triliun dalam satu tahun.

“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden. Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo (lewat tindakan hukum aparat terhadap Febrie -red). Itulah alasannya saya terpanggil (menjadi pengacara Febrie),” kata Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam.

Baca Juga: Di Balik Isu Penggeledahan, Penyidik Diyakini Sudah Kantongi Bukti Kucuran Uang ke Febrie Adriansyah

Hotman juga mempertanyakan prosedur kepolisian yang langsung menetapkan Febrie sebagai tersangka, bahkan menyindir Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menanyakan apakah proses penyidikan sudah mendapat izin atau “pamit” kepada Presiden.

“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Jember Bebaskan Denda Pajak Hingga 30 September 2026
• 6 jam laluberitajatim.com
thumb
Dua Kelompok Massa Aksi di Kantor Perhutani KPH Kediri, Pengelolaan Lahan Desa Manggis Jadi Sorotan
• 21 jam laluberitajatim.com
thumb
Pertamina Optimalkan Potensi dan Limbah Sawit untuk Substitusi Impor BBM
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tips Membeli Mobil Sedan Bekas Rp50 Jutaan
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Gempa Hari Ini Guncang Pangandaran, Cek Magnitudo dan Pusatnya
• 21 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.