JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial SY (35) yang mencuri kabel penerangan jalan di Jalan Tol Wiyoto Wiyono KM 21.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan, SY mencuri kabel padaa Senin (13/7/2026) dan tertangkap saat hendak kembali beraksi pada Selasa (14/7/2026).
"Unit Reskrim Polsek Pademangan bersama Unit Lantas melakukan patroli di seputaran lokasi dan berhasil mengamankan SY saat hendak mau beraksi kembali," ucap dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Pencurian Kabel Lampu Jalan di Koja, Pelaku Masih Diburu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SY melakukan aksinya dengan satu orang rekannya.
Mereka memotong kabel twisted menggunakan perkakas.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku baru berhasil melakukan aksinya sekali," jelas dia.
Pencurian kabel lampu penerangan itu menimbulkan kerugian secara materil dan dampak lainnya.
"Taksiran kerugian Rp 4,2 Juta. Dampak (pencurian) merusak penerangan jalan sehingga berpotensi menyebabkan laka lantas," tambah dia.
Saat ini, SY telah ditahan di Polsek Pademangan. Polisi masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang