JAKARTA, DISWAY.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) membuat perhatian publik kini tertuju pada sosok Wakil Bupati Nurul Adha.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disebut berpeluang mengisi kekosongan kepemimpinan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lombok Barat apabila LAZ ditetapkan sebagai tersangka sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Dr. Ikhsan Hamid mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 84 ayat 1 dan 2 maka Bupati Lobar akan dinonaktifkan sementara oleh mendagri atas usul gubernur.
BACA JUGA:Uang Ratusan Juta Rupiah Diamankan Saat OTT Bupati Lombok Barat LAZ, KPK: Proyek Pembangunan
"Otomatis juga akan digantikan oleh Wakil Bupati Hj.Nurul Adha sebagai Plt Bupati. Jika nantinya LAZ jadi terdakwa dan diputus incrach, maka Mendagri akan memberhentikan bupati lobar secara permanen dan digantikan oleh wakil bupati sebagai bupati atas usul Gubernur dan disetujui oleh mendagri," ujar Ihsan kepada DiSWAY.ID Selasa 21/7/2026.
Doktor Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan kondisi di Lombok Barat saat ini tidak jauh beda pada saat kepemimpinan H.Zaini Aroni 2015 lalu.
Saat itu KPK menangkap Zaini Aroni atas kasus pemerasan terkait izin lahan kawasan wisata.
Posisi Zaini Aroni lantas diganti oleh Fauzan Khalid selaku Wakil Bupati Lombok Barat saat itu.
BACA JUGA:OTT Bupati Lombok Barat Diduga terkait Proyek Pemkab, KPK Amankan Swasta dan Barang Bukti
Tidak hanya menggantikan posisi Zaini, Fauzan Khalid bahkan terpilih sebagai Bupati Lombok Barat periode berikutnya.
Ihsan menegaskan kepemimpinan pemerintahan daerah tidak boleh kosong, sehingga akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Wakil Bupati akan ditunjuk oleh menteri dalam negeri atas usul gubernur (untuk menjadi Plt Bupati) guna menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah.
Jika Wakil Bupati juga berhalangan/terjerat kasus, gubernur atau menteri dalam negeri akan menunjuk Penjabat (Pj) atau Plt yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (setingkat Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Mendagri Angkat Bicara Maraknya OTT Kepala Daerah: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam
"Tapi jik dalam proses peradilan terdakwa divonis bebas (tidak terbukti bersalah) berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka paling lambat 30 hari bupati dapat diaktifkan kembali ke jabatannya. Namun, jika terbukti bersalah dan divonis pidana, bupati akan diberhentikan secara tetap (diberhentikan dari jabatannya)," paparnya.
Lantas, siapa Nurul Adha? Putri pasangan TGH. Muharrar Mahfudz dan Hj. Nurhaedah ini merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kelahiran 1 Desember 1976 ini pernah menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Lombok Barat periode 2019 - 2024.
- 1
- 2
- »





