Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang penggunaan skema naming rights atau hak memajang nama untuk berbagai fasilitas publik di Jakarta, termasuk terowongan. Dia mengatakan tersebut menjadi salah satu cara kreatif mendanai pembangunan tanpa bergantung APBD.
"Apa saja yang untuk naming rights selama itu memberikan manfaat keuntungan bagi Jakarta, silakan," kata Pramono dalam Capacity Building DPRD DKI Jakarta di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Dia mengatakan orang pribadi juga boleh memajang namanya di fasilitas publik lewat skema naming rights. Dia mengatakan hal yang terpenting ialah orang tersebut membayar ke Pemprov DKI.
"Bahkan kalau ada terowongan atau tunnel yang nanti dinamakan nama pribadi juga monggo, yang paling penting bayar pajak," ujarnya.
Pramono mengatakan naming rights merupakan strategi pembiayaan kreatif. Dia menilai Jakarta tidak bisa hanya mengandalkan APBD.
Menurut Pramono, skema serupa sudah diterapkan pada sejumlah proyek. Salah satunya pembangunan pedestrian deck di kawasan Dukuh Atas yang dibiayai melalui naming rights.
"Ketika Dukuh Atas kami tawarkan untuk menjadi naming right, ini juga creative financing. Banyak orang yang merasa bahwa bisa nggak? Karena untuk membuat pedestrian deck di Dukuh Atas itu biayanya cukup besar," tuturnya.
(bel/haf)




