Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) Mohamad Hekal menjelaskan alasan pembahasan beleid tersebut dipercepat. Menurut dia, Indonesia tengah berpacu dengan sejumlah negara untuk menarik arus perpindahan dana global yang diperkirakan mencapai triliunan dolar AS.
Hekal menegaskan pembahasan UU PFII bukan dilakukan secara terburu-buru, melainkan merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain itu, pemerintah dan DPR menilai momentum pembentukan pusat keuangan internasional perlu segera dimanfaatkan.
“Nggak buru-buru juga, memang itu, kan, di dalam... ini, kan, perintah daripada Undang-Undang P2sK. Pembentukan undang-undang ini diperintahkan harus selesai dalam 3 bulan,” ujar Hekal di Kompleks Parlemen RI, Selasa (21/7).
Ia menjelaskan, awalnya ketentuan mengenai PFII direncanakan dimuat dalam UU P2SK. Namun karena cakupannya cukup besar, pembahasannya dipisahkan menjadi undang-undang tersendiri.
RI Berpacu dengan Negara Lain Rebut Dana GlobalMenurut Hekal, kondisi ekonomi global yang masih dipenuhi ketidakpastian justru membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi tujuan baru penempatan dana internasional. Namun, peluang tersebut juga tengah diburu sejumlah negara lain.
“Karena memang semangatnya adalah dengan kondisi global yang tidak menentu. Besar sekali peluang perpindahan uang yang lagi harus kita rebut. Nah kita berharap perpindahan uang global itu bisa cari rumah di Indonesia,” katanya.
Ia menyebut beberapa negara telah lebih dulu membentuk pusat keuangan internasional, seperti Uzbekistan dan Vietnam. Karena itu, Indonesia perlu bergerak cepat agar tidak kehilangan momentum.
“Harapan kita kalau kita nggak bikin terburu-buru akan ditangkap sama negara-negara lain. Karena di negara-negara lain banyak yang baru saja juga melahirkan financial center,” ungkapnya.
Hekal mengatakan, Indonesia membutuhkan investasi baru untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi. Salah satu lokasi yang dipertimbangkan menjadi kawasan PFII ialah Bali karena dinilai memiliki daya tarik tinggi bagi warga negara asing.
Menurut dia, keberadaan PFII diharapkan tidak hanya membuat orang asing tinggal di Indonesia, tetapi juga membawa dana mereka untuk diinvestasikan di dalam negeri.
Fokus Tarik Dana Asing, Tak Ganggu Bank Dalam NegeriHekal menegaskan PFII dirancang untuk menarik dana global, bukan menghimpun dana masyarakat Indonesia. Karena itu, lembaga keuangan yang beroperasi di kawasan PFII akan dibatasi agar tidak bersaing langsung dengan perbankan domestik.
Ia menjelaskan, bank yang beroperasi di PFII tidak diperbolehkan menghimpun dana pihak ketiga (DPK) dari nasabah ritel di Indonesia. Sebaliknya, mereka dapat menyalurkan pembiayaan bagi proyek-proyek investasi di dalam negeri.
Menurut Hekal, seluruh transaksi investasi di kawasan PFII nantinya menggunakan valuta asing, sehingga tidak menjadi tempat spekulasi terhadap rupiah maupun mengganggu likuiditas perbankan nasional.
Ia menambahkan tambahan aliran devisa dari luar negeri justru diharapkan memperkuat posisi rupiah serta meningkatkan likuiditas untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
Bidik Dana Keluarga Kaya DuniaHekal mengatakan salah satu target utama PFII ialah dana yang dikelola berbagai family office di pusat-pusat keuangan dunia.
Menurut dia, terdapat sekitar USD 3,2 triliun dana keluarga kaya dunia yang saat ini berada di berbagai pusat keuangan global. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen diperkirakan sedang mencari lokasi baru akibat meningkatnya ketidakpastian geopolitik di sejumlah kawasan.
Indonesia ingin menangkap peluang tersebut dengan menawarkan kawasan pusat finansial internasional yang kompetitif.
“Karena diestimasi ada sekitar USD 3,2 triliun uang dari keluarga-keluarga kaya di dunia yang ada di dalam berbagai family office di financial centers di dunia. Nah itu ditaksir ada sekitar 65 persen yang sedang mencari rumah baru. Karena rumah-rumah (family office) mereka lagi tergoncang, ada yang rumahnya di timur tengah,” kata Hekal.
Danantara Disiapkan untuk Modal AwalSaat ditanya mengenai sumber pendanaan awal pembentukan PFII, Hekal mengatakan salah satu rencana yang sedang dibahas ialah kerja sama dengan Danantara.
“Rencananya dari kerja sama dengan Danantara Jadi nanti bisa ditanyakan juga ke mereka. Tapi salah satu ide-ide yang kita bahas itu, ya, tadi register kapal, register kapal terbang gitu kan Itu kan sebetulnya kegiatan finansialnya sangat besar gitu kan,” kata dia.
Ia menjelaskan, Indonesia selama ini hanya menjadi lokasi operasional berbagai transaksi besar, sementara pembiayaan, asuransi, hingga layanan keuangan lain justru dilakukan di luar negeri. Melalui PFII, pemerintah ingin memindahkan ekosistem pembiayaan tersebut ke Indonesia.
Selain registrasi kapal dan pesawat, pemerintah juga berharap bank investasi (investment banking) asing membuka operasinya di kawasan PFII sehingga pembiayaan berbagai proyek investasi dapat dilakukan dari Indonesia.
Ditargetkan Dongkrak Pertumbuhan EkonomiHekal mengatakan berdasarkan kajian yang diterima DPR, negara-negara yang berhasil membangun pusat keuangan internasional mampu memperoleh tambahan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
“Di setiap negara yang sudah mendirikan IFC yang sukses itu tidak kurang dari tambahan atau boosting terhadap GDP-nya minimal setengah persen,” tegasnya.
Menurut dia, kehadiran PFII diharapkan menjadi sumber pembiayaan baru bagi berbagai proyek investasi nasional sekaligus memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.





