JAKARTA, KOMPAS.com - Densus 88 Antiteror Polri membenarkan telah menangkap terduga teroris berinisial AR di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui media sosial yang mengarah pada penyebaran paham radikalisme dan terorisme.
"Densus 88 Antiteror Polri pada Senin, 20 Juli 2026, telah melakukan kegiatan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Mayndra mengatakan, penindakan terhadap AR merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ciamis
Menurut dia, penyidik menemukan adanya aktivitas penyebaran berbagai materi melalui platform media sosial yang memuat narasi radikalisme dan terorisme.
"Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan," ujarnya.
Mayndra menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AR untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam dugaan aktivitas tersebut.
Ia menegaskan, seluruh tindakan yang dilakukan aparat didasarkan pada alat bukti yang sah dan tetap mengedepankan prinsip–prinsip hukum.
"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata dia.
Densus 88 juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran paham ekstremisme, radikalisme, maupun terorisme di ruang digital.
Baca juga: Terduga Teroris di Ciamis Tak Melawan Saat Ditangkap Densus 88, Hanya Ucap Innalillahi
Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh konten yang berisi ajakan kebencian, pembenaran terhadap kekerasan, ataupun propaganda kelompok teroris.
Selain itu, warga juga diimbau segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial maupun platform digital agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditangkap tanpa perlawananSementara itu, diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ketua RW di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Dadang, mengungkapkan bahwa AR ditangkap di kediamannya sekitar pukul 05.30 WIB pada Senin pagi.
Menurut Dadang, yang turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan, AR tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
"Saya hanya dengar dia bilang Innalillahi wa Innaillaihi roojiun," ujar Dadang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.
Baca juga: Berawal dari Saling Ejek, Eks Napi Teroris Tasikmalaya Ledakan Tas Hitam Isi Bom Rakitan





