Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menegaskan Peristiwa Kudatuli pada 27 Juli 1996 merupakan simbol ketidakadilan yang tidak boleh terulang. Menurutnya, aparat negara harus menjalankan tugas sesuai hukum dan tidak lagi dijadikan alat untuk kepentingan kekuasaan.
Hal itu disampaikan Megawati saat berpidato dalam peringatan 30 tahun Peristiwa Kudatuli di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Advertisement
“Buat saya, Kudatuli itu adalah simbol. Simbol dari apa? Ketidakadilan,” kata Megawati.
Dia mempertanyakan penyerangan terhadap Kantor DPP PDI yang saat itu dipimpinnya. Menurut Megawati, lokasi tersebut merupakan kantor yang sah dan diakui negara, namun tetap diserang.
“Tempatnya saja sah. Itu diberikan oleh negara. Saya didukung juga sah. Tapi kenapa karena saya yang menang lalu kok saya dibeginikan? Dan serangnya itu juga bukan dari luar, dari aparat kita,” ujarnya.
Megawati mengaku turut merasakan tekanan setelah peristiwa tersebut. Dia mengatakan pernah tiga kali dipanggil polisi dan sekali menjalani pemeriksaan di kejaksaan dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
“Saya dipanggil polisi tiga kali. Kejaksaan satu kali, dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam,” ungkapnya.
Dia menceritakan pemeriksaan baru berakhir setelah dirinya mempertanyakan kepada penyidik apakah proses pemeriksaan telah selesai.
“Kalau saya tidak tanya, ‘Ini pemeriksaan apakah sudah selesai atau belum? Saya ini istri seseorang.’ Baru mereka bilang, ‘Sudah selesai, Bu,’” tuturnya.
Pengalaman itu, menurut Megawati, menjadi alasan dirinya mempertanyakan apakah alat negara akan terus digunakan seperti yang pernah dialaminya.
“Apakah alat negara itu akan dijadikan terus-menerus seperti apa yang saya alami pada waktu itu, pada waktu Kudatuli?” katanya.




