Kekaisaran Jepang Ubah Aturan Garis Takhta, Bagaimana Nasib Keluarga Perempuan?

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Parlemen Jepang mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang merevisi suksesi takhta Kekaisaran Jepang pada Jumat (17/7). Dalam RUU tersebut, aturan suksesi dilonggarkan dan membuka peluang bertambahnya jumlah pewaris takhta. Namun, bagaimana dengan nasib anggota keluarga perempuan?

Kekaisaran Jepang mengatur hanya keturunan laki-laki yang bisa pemegang takhta. Saat ini, hanya ada tiga orang yang bisa mewarisi kekuasaan, yaitu Putra Mahkota Pangeran Akishino (60 tahun), Pangeran Hisahito (19 tahun), dan Pangeran Hitachi (90 tahun).

Sementara itu, Kaisar Naruhito, penguasa Takhta Serunai, hanya memiliki satu anak perempuan, yaitu Putri Aiko. Hanya memiliki tiga pewaris, keberlangsungan Kekaisaran Jepang pun dikhawatirkan terancam. Jika Pangeran Hisahito—keponakan Kaisar Naruhito—tidak memiliki anak laki-laki, maka garis takhta akan berakhir.

Memperluas Calon Pewaris Potensial

Itulah alasan Parlemen Jepang mengesahkan RUU yang merevisi aturan ketat tersebut. Dilansir AFP, lewat revisi tersebut, Kekaisaran Jepang diperbolehkan mengadopsi saudara jauh anggota kerajaan agar untuk menjadi pewaris takhta. Namun, mereka harus berjenis kelamin laki-laki dan sudah berusia di atas 15 tahun. Anak laki-laki mereka nantinya juga berpotensi untuk menjadi pewaris.

Putri Boleh Menikahi Warga Biasa

Selain itu, menurut RUU tersebut, anggota keluarga perempuan yang menikahi warga biasa tidak perlu lagi melepaskan status putri mereka. Mereka akan tetap menjadi putri dan bisa menghadiri acara-acara formal kekaisaran.

Sebelumnya, putri Jepang yang menikah dengan laki-laki non-bangsawan diharuskan melepaskan gelar dan keluar dari istana. Contohnya adalah Putri Mako yang menikah dengan Kei Komuro pada 2021 lalu. Karena Kei adalah orang biasa, Mako harus melepas gelarnya dan hidup sebagai warga sipil. Dia kini bernama Mako Komuro dan tinggal bersama suami dan anaknya di Amerika Serikat.

Meski putri akan diperbolehkan menikah dengan orang biasa tanpa melepas gelarnya, anak laki-lakinya di masa depan tidak akan bisa menjadi pewaris takhta kekaisaran Jepang.

Perempuan Tetap Tak Bisa Jadi Kaisar

Namun, RUU tersebut tetap menegaskan bahwa perempuan tidak boleh menjadi kaisar. Oleh sebab itu, Putri Aiko—anak tunggal Kaisar Naruhito—tak akan bisa menjadi kaisar. Padahal, popularitas sang putri cukup baik di mata masyarakat Jepang.

Dikutip dari Euronews, polling yang disusun oleh surat kabar Mainichi Shimbun pada Maret lalu mengungkap, 61 persen responden setuju dengan adanya kaisar perempuan. Hanya 9 persen yang menolak kaisar perempuan. Selain itu, polling lainnya yang melibatkan 2.000 partisipan mengungkap, 73 persen responden setuju perempuan boleh jadi kaisar.

Salah satu suara paling lantang yang menolak kaisar perempuan adalah Perdana Menteri perempuan pertama Jepang, Sanae Takaichi. Menurut profesor di Nagoya University Jepang, Hideya Kawanishi, penolakan ini adalah cara pejabat Jepang untuk mempertahankan suara mereka dalam pemilu.

“Bagi kelompok konservatif dalam Partai Demokrat Liberal dan sejenisnya, tujuan mereka adalah tetap mempertahankan pewaris takhta laki-laki dari garis keturunan laki-laki. Inilah mengapa para pejabat tidak mau mendengarkan suara rakyat,” kata Kawanishi, sebagaimana dikutip dari Euronews.

“Basis konservatif kuat yang mendukung mereka memiliki perilaku yang serupa dengan chauvinisme laki-laki, dan tindakan mereka kemungkinan perlu dilakukan demi mempertahankan suara untuk mereka di pemilu,” imbuhnya.

Dilansir Sankei Shimbun, Profesor Hukum Konstitusi Jepang di Kokushikan University Akira Momochi mengatakan, tidak ada urgensi mengenai pembahasan soal kaisar perempuan. Sebab, suksesi dari Kaisar Naruhito ke adiknya, Putra Mahkota Pangeran Akishino, dan keponakannya, Pangeran Hisahito, sudah terbentuk.

Aturan mengenai laki-laki sebagai pewaris Takhta Serunai sudah ditetapkan sejak 1889, tepatnya dalam Undang-undang Rumah Tangga Kekaisaran 1889. Menurut UU tersebut, hanya laki-laki yang lahir dari keturunan laki-laki yang bisa menjadi kaisar. Ketetapan ini juga masih dipertahankan dalam UU yang diamandemen pada 1947.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Siaran Langsung Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Vs Kamboja
• 58 menit lalubola.com
thumb
Dulu Jadi Rebutan, Sekarang Investor Kompak Buang Saham AI
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polis Ungkap Modus Paman Perkosa Keponakan di Bekasi, Korban Diajak Tonton Video Porno
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Narik Pajak Libatkan TNI dan Polri, DPR: Emang Masih Perlu?
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bos Blueray Cargo Cabut Keterangan soal Perintah Berikan Uang untuk Polisi, Apa Alasannya?
• 6 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.