JAKARTA, KOMPAS.com - Densus 88 Antiteror Polri mengungkap pria berinisial AR yang ditangkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diduga menyebarkan berbagai materi bermuatan radikalisme dan terorisme melalui media sosial.
"Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana, dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Ia mengatakan, aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui berbagai platform media sosial sebagai sarana propaganda, rekrutmen, dan penghasutan.
Karena itu, penyidik masih mendalami peran AR untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ciamis yang Diduga Sebarkan Propaganda di Medsos
"Saat ini, Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Mayndra.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata dia.
Mayndra menambahkan, tren propaganda dan rekrutmen kelompok teroris melalui media sosial harus menjadi perhatian seluruh pihak karena ruang digital kini menjadi salah satu medium penyebaran paham ekstremisme.
Untuk itu, Densus 88 mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh konten yang berisi ajakan kebencian, pembenaran terhadap kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris.
"Tren propaganda dan rekrutmen terorisme di media sosial harus menjadi atensi semua pihak," ujar dia.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ciamis
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial maupun platform digital agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap AR (43) di kediamannya di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, pada Senin pagi.
Ketua RW setempat, Dadang, mengatakan, AR tidak melakukan perlawanan saat diamankan sekitar pukul 05.30 WIB.
Dadang yang turut mendampingi proses penggeledahan mengatakan petugas menyita sekitar enam buku bertema tauhid dari kamar AR.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengatakan, pihaknya hanya mendampingi proses penindakan yang dilakukan Densus 88.
Baca juga: Terduga Teroris di Ciamis Tak Melawan Saat Ditangkap Densus 88, Hanya Ucap Innalillahi
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, AR diketahui bekerja sebagai penggiling padi dan cenderung tertutup.
"Hasil di lapangan, yang bersangkutan lebih sifatnya eksklusif, sosialisasi dengan warga cukup jarang," kata Carsono.
Ia menegaskan, penyidikan mengenai dugaan keterlibatan AR dalam tindak pidana terorisme sepenuhnya menjadi kewenangan Densus 88 Antiteror Polri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




