JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam urusan perpajakan. Hal itu tertuang dalam surat edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026.
Namun, hal itu memicu berbagai tanggapan di kalangan masyarakat, yang khawatir dalam penindakan dalam urusan pajak. Khususnya dalam penagihan atau pemeriksaan pajak.
BACA JUGA:STB dan TransNusa Hadirkan Tarif Spesial serta Promo Fly-Cruise untuk Wisatawan Indonesia
Merespon itu, Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan jika penulisan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan semata mata hanya untuk penguatan tata kelola internal.
"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi nggak perlu dipolemikan dan nggak perlu 'digoreng-goreng' bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," katanya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Bimo menjelaskan, koordinasi dengan Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dan bukan untuk menerjunkan personel TNI atau Polri dalam penagihan atau pemeriksaan pajak. Melainkan sebatas menggali informasi di kewilayahan.
BACA JUGA:FHI 2026 Resmi Dibuka, Jadi Magnet Bisnis Industri Makanan dan Hospitality Dunia
"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita. Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksanaan pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," jelasnya.
Meski demikian, koordinasi tersebut bukan instrumen utama DJP dalam mengumpulkan data perpajakan.
Ia menyebut, instrumen utama DJP saat ini sudah jauh lebih modern dengan memanfaatkan integrasi teknologi, seperti Compliance Risk Management (CRM), Observasi Geotagging dan Sistem Core Tax (Coretax).
BACA JUGA:Tunggu Rincian Anggaran BGN, Purbaya Bakal Temui Kepala BGN Minggu Ini
"Senjata yang utama udah lebih canggih jadi kita pakai CRM mesin kita, kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai cortex kita," ucapnya.
Lebih lanjut, Bimo menyampaikan bahwa kebijakan koordinasi informasi kewilayahan ini sejatinya bukanlah hal baru, melainkan aturan yang sudah ada sejak tahun 2020 dan hanya mengalami penyempurnaan pada tahun 2026.
"Jadi enggak perlu dibesarkan di media. Dan aturan ini sudah aja sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026," tutupnya.





