TANGERANG, DISWAY.ID - Seorang pria berinisial AS alias E (26) ditangkap jajaran Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,22 gram di atas plafon kamar mandi rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan sisa hasil penjualan dan diperoleh dari seseorang berinisial B yang disebut tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Opsnal Polsek Sepatan yang dipimpin langsung Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi.
Polisi sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran sabu di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:Nekat Edarkan Sabu, Pegawai Honorer RSUD Bengkalis Dicokok Aparat
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.
Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi.
Di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pengedar Sabu Bersenjata Airsoft Gun di Rokan Hulu
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan.
Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial B, yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredarannya.
BACA JUGA:Tragedi Penggerebekan Bandar Sabu di Katingan, 1 Polisi Gugur dan 2 Anggota Masih Hilang
- 1
- 2
- »





