5 Rekomendasi Komnas HAM Soal Korupsi untuk KPK, Kejagung, dan Polri

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk aparat penegak hukum (APH), dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pemberantasan korupsi yang sesuai dengan norma hak asasi manusia (HAM).

Ada lima poin rekomendasi yang disampaikan untuk KPK.

Pertama, merevisi UU Tipikor agar sepenuhnya mengadopsi dan selaras dengan norma-norma dan standar HAM yang diatur dalam UU 39/1999, UNCAC, dan instrumen HAM internasional yang sudah diterima dan disahkan Indonesia.

Baca juga: Usulan Komnas HAM: Duit Korupsi Bisa Langsung Dikembalikan ke Masyarakat Korban

"Kedua memiliki kewenangan untuk menetapkan korban tindak pidana korupsi," tulis laporan penelitian Komnas HAM 2026, dikutip Selasa (21/7/2026).

Ketiga, memenuhi dan memulihkan hak-hak korban tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Keempat, menerbitkan regulasi teknis atau Peraturan KPK sebagai pedoman KPK dalam mendukung proses pemulihan aset yang berperspektif pemulihan hak-hak korban korupsi.

Baca juga: Prabowo: Tiap Kopdes Merah Putih Akan Punya 2 Truk

"Kelima, memberikan kemudahan bagi masyarakat korban korupsi terutama kelompok rentan atau perwakilan yang hendak mengajukan tuntutan sebagai korban yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi," tulis Komnas HAM.

Untuk Polri dan Kejagung

Sedangkan untuk Polri dan Kejagung, ada tiga rekomendasi yang sama.

Pertama, Memenuhi dan memulihkan hak-hak korban tindak pidana korupsi dalam penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Prabowo Akui Kopdes Merah Putih Banyak Kekurangan, Janji Akan Perbaiki

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Kedua, menerbitkan regulasi teknis atau Peraturan Kepolisian sebagai pedoman Polri dalam mendukung proses pemulihan aset yang berperspektif pemulihan hak-hak korban korupsi," tulis Komnas HAM.

Ketiga, memberikan kemudahan bagi masyarakat korban korupsi terutama kelompok rentan atau perwakilan yang hendak mengajukan tuntutan sebagai korban yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ditjen Imigrasi tegaskan sanksi pidana bagi WNA melanggar hukum 
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Laba PTPP Naik 196,5% Tapi Pendapatan Turun, Ini Sebabnya
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PGN Tak Deteksi Adanya Gas di Lokasi Ledakan Grand Polonia
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Purbaya Tunggu Masukan dari Menperin dan Danantara soal Rincian Terbaru Insentif Kendaraan Listrik
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Istana Tanggapi Gaya Komunikasi Menteri PU yang Jadi Sorotan
• 7 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.