JAKARTA, KOMPASTV - Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan dalam peristiwa OTT terkait Bupati Lombok Barat tim KPK juga turut mengamankan barang bukti RP9,06 Miliar.
“Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai hasil pencairan rekening milik Direktur Utama PT AMGM berinisial SUD sebesar Rp1,25 miliar, uang tunai di rumah bendahara CV DK, dana dalam rekening CV DK, sertifikat aset milik Bupati Lombok Barat berinisial LAZ senilai Rp2,75 miliar, satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,225 miliar, ada juga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp3,325 miliar,” ungkap Taufik dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM, dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI.
LAZ dan SUD disangkakan melanggar ketentuan terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari 19 orang yang diamankan di Lombok Barat, delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, di antaranya:
- LAZ selaku Bupati Lombok Barat,
- SUD selaku Direktur Utama PT AMGM,
- LRI selaku Kepala Dinas PUPR Lombok Barat,
- LFA selaku ajudan (ADC) bupati,
- STW selaku ajudan SUD,
- SAM selaku sopir SUD,
- JUN selaku bendahara CV DK,
- ALG yang diamankan di Jakarta.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- kpk
- bupati lombok barat
- ott kpk
- barang bukti





