Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lebih dari 500 ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Jumlah ini terhitung sepanjang tahun 2023 hingga Juni 2026.
"Jadi ini laporannya selama 2023, kita sudah menerima laporan 527.000 laporan. Jadi kalau di sekarang itu sehari, kalau saya nggak salah itu per menit kita berapa ribu laporan terima," kata Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK Beren Rukur Ginting saat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Beren menyebut dari jumlah itu banyak laporan terkait tindak pidana korupsi hingga penggelapan. PPATK menerima laporan dari bank, kemudian penyedia jasa keuangan, penyedia jasa keuangan pembiayaan berarti modal ventura, serta barang dan jasa.
"Ini terkait dugaan tindak pidana apa? Dugaan tindak pidananya itu di pasal 2 angka 1. Korupsi, perbankan, penipuan, penggelapan, narkotika, dan teman-temannya," ucapnya.
Beren menjelaskan, PPATK berpegang pada Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, hal itu untuk mengidentifikasi penyimpangan profil transaksi.
"Jadi profilnya apa, kita udah punya gambaran kalau profil seperti saya, transaksinya akan seperti ini. Eh profil seperti bapak dan ibu transaksinya akan seperti ini kira-kira. Jadi setiap profil punya yang namanya pola transaksi normal," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebut pelapor wajib untuk mengidentifikasi indikasi tindak pidana asal. Hal ini dilandasi oleh transaksi mencurigakan yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU.
(tsy/fas)





