Seorang wanita berinisial KC dilaporkan suaminya, RSL, ke Polresta Denpasar atas dugaan penggelapan asal-usul orang. RSL tidak terima karena KC melahirkan bayi mereka lebih awal di rumah sakit (RS) yang berbeda dan tidak sesuai pilihan RSL.
Dilansir detikBali, Selasa (21/7/2026), KC dan ibunya hadir ke Polresta Denpasar untuk memenuhi panggilan penyidik terhadap terlapor. Dia didampingi tim kuasa hukumnya, Siti Sapurah.
"Kami dampingi saat ini, dan untuk ibunya (diperiksa) hari Kamis nanti. Ya kami hanya mengharap sekarang ini, kalau bisa ya hentikan (pelaporan) ini," kata Ipung, sapaan Siti Sapurah, saat berada di Mapolresta Denpasar.
Kasus itu sendiri sudah bergulir sejak beberapa bulan lalu. RSL melapor ke Polresta Denpasar pada Maret 2026 itu. Diketahui, KC melahirkan bayinya pada 14 Februari 2026 di Rumah Sakit Prima Medika. Sementara, suaminya menginginkan agar bayi mereka itu dilahirkan pada 22 Februari 2026 di Rumah Sakit BaliMed.
Ipung menjelaskan jika KC mengalami kontraksi darurat pada tanggal kelahiran anaknya sehingga proses persalinan secara caesar (SC) dilakukan hari itu juga.
Pelaporan atas dasar Pasal 401 KUHP tentang Penggelapan Asal-usul Orang itu didasari karena nama RSL tidak tercantum sebagai penjamin dalam prosedur administrasi di rumah sakit tersebut. Melainkan, nama ibu kandung terlapor yang tercantum.
Sementara itu, Polresta Denpasar membenarkan adanya laporan tersebut. Beberapa tahapan termasuk melakukan penyidikan telah dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut.
"Dalam hal ini penyidik Polresta Denpasar sudah melakukan langkah-langkah," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, saat ditemui di kantornya, Selasa.
Baca berita lengkapnya di sini.
(maa/ygs)





