Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) meminta sejumlah uang menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada 2025 dan 2026. Uang yang dikumpulkan Ahmad Zaini mencapai ratusan juta rupiah.
"Pada 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari LAZ pada momen menjelang Lebaran. Ini kurang lebih Rp500 juta hingga Rp750 juta," ujar pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Taufik, KPK menduga Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman meminta bantuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk mengumpulkan uang tersebut.
Uang tersebut kemudian diberikan Sudirman kepada Ahmad Zaini secara tunai. Menjelang Lebaran 2026, KPK menduga Sudirman menerima uang sebesar Rp250 juta pada Maret 2026.
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Selain itu, Sudirman diduga menerima uang Rp100 juta dari Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui sopirnya. Penerimaan tersebut diduga terjadi pada April 2026 atau menjelang Lebaran.
"Ini juga masih akan terus didalami aliran-aliran dan sumber dananya, serta keterlibatan para pihak di rangkaian dugaan tindakan korupsi yang terjadi," kata Taufik.
Baca Juga :
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp9,06 M pada Kasus Bupati Lombok BaratDalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga Antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT MSI, AG, sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.




