Polisi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Wonogiri Terancam Dipecat tak Hormat

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengungkapkan, pihaknya berusaha mempercepat proses sidang etik terhadap Bripka E (37 tahun), anggotanya yang telah menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Menurut Wahyu, Bripka E terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Wahyu mengatakan, saat ini Propam Polres Wonogiri tengah menghimpun bukti dan keterangan saksi untuk keperluan sidang etik terhadap Bripka E. "Segera kita percepat sidangnya. Ancaman maksimal (pelanggaran) etiknya adalah PTDH," ujarnya ketika diwawancara, Selasa (21/7/2026). 

Dia menambahkan, selain saksi-saksi, Propam Polres Wonogiri juga bakal memeriksa dan meminta keterangan terduga korban. Meski proses pemberkasan dilakukan Propam Polres Wonogiri, Wahyu belum dapat memastikan apakah sidang etik terhadap Bripka E bakal dilaksanakan di Polres Wonogiri atau Polda Jawa Tengah. 

"Untuk sidangnya, apakah nanti di Polda atau Polres, kami nanti akan melihat supaya tidak ada kepentingan yang bersinggungan dan lain sebagainya," kata Wahyu. 

Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan Bripka E telah menjadi atensi Polres Wonogiri. "Karena pelecehan seksual termasuk kasus atensi, jadi kita percepat (proses sidang etik) tanpa menunggu proses-proses seperti, misalnya, harus menunggu inkrah, dihukum dulu, itu tidak. Kita langsung proses," ujarnya. 

Kendati demikian, proses penyidikan pidana terhadap Bripka E juga tetap berlanjut. "Yang jelas (proses) pidana tetap berjalan. Semua sama-sama jalan," kata Wahyu. 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Periksa Kepala BPK Perwakilan Sumsel sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Pengondisian Hasil Audit Muara Enim
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Ekspor Daging Sapi AS ke Indonesia Capai 4.736 Ton per Mei 2026
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Studi Ungkap Komponen Mobil Listrik yang Paling Sering Bermasalah, Bukan Baterai
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Harga Pertamax dkk Berpotensi Turun Imbas Koreksi Harga Minyak Dunia
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Sepertiga Remaja Indonesia Hadapi Masalah Mental, Dibutuhkan Deteksi sejak Dini
• 15 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.