REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Bripka E (37 tahun), anggota Polres Wonogiri, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap putri dari rekan kerjanya, yakni N (19 tahun). Selain berprofesi sebagai polisi, Bripka E ternyata merupakan pemilik atau pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Manjung yang juga berada di Wonogiri.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengonfirmasi bahwa Bripka E merupakan pengasuh Ponpes Manjung. "Ya memang pelaku inisial E atau (biasa disapa) Abah E ini memiliki pondok pesantren di Manjung," ungkapnya ketika diwawancara, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga
Mahasiswa UAD Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Teman KKN Resmi Dikeluarkan dari Kampus
Kutuk Rentetan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pesantren Berbenah
Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Pengasuh Ponpes Dinilai Sebagai Fenomena Gunung Es
Dia menambahkan, ponpes tersebut memiliki sekitar 120-an santri dan santriwati. Menurut Agung, para santri tersebut mondok tapi bersekolah di sekolah negeri. "Sekarang kami juga concern terhadap para santrinya, bagaimana caranya santri-santri ini agar tidak terlantar," ujar Agung. Agung mengatakan, sementara ini, para santri di Ponpes Manjung telah diambil oleh keluarganya masing-masing. Namun, Agung menyebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri bersama Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Wonogiri telah mendiskusikan soal nasib para santri Ponpes Manjung. .rec-desc {padding: 7px !important;} "Akhirnya kita memberlakukan beberapa rumusan-rumusan dan disepakati para stakeholder ini, sehingga nanti para santri ini bisa berlanjut mendapatkan pendidikan yang layak," ucap Agung. Dia menekanan, meski saat ini Bripka E sudah berstatus tersangka, Polres Wonogiri tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada kemungkinan korban kekerasan seksual lainnya. Agung pun mendorong agar yang merasa pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh Bripka E agar segera melapor.