JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi titik balik bagi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Selain resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi, ia juga kehilangan statusnya sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) setelah dipecat dari partai.
Penahanan Ahmad Zaini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (20/7/2026).
Modus korupsiKPK mengungkap, Ahmad Zaini menerima fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat sebesar Rp 10,8 miliar lewat campur tangannya terhadap pemenangan vendor paket pekerjaan untuk PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
“Sebesar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Taufik mengatakan, Ahmad Zaini memerintahkan Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat untuk membantu Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) mendapatkan paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat Tahun Anggaran 2025–2026.
Kemudian Sudirman menggunakan CV DKK (Dyas Karya Konstruksi) atau perusahaan miliknya sebagai “pool bucket” proyek.
Sudirman kemudian meminjam bendera kepada sejumlah penyedia sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
“Hal tersebut dilakukan agar CV DKK tidak terdeteksi publik sebagai pihak yang mengerjakan paket-paket proyek tersebut karena sarat konflik kepentingan,” ujarnya.
Taufik mengatakan, Sudirman mengirimkan daftar paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan paket proyek tersebut kepada Kepala Dinas PUPRPKP.
Dalam proses teknis pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa menambahkan persyaratan berupa surat dukungan bagi para calon vendor, misalnya terkait kepemilikan alat tertentu ataupun supplier yang akan menunjang kemampuan dalam mengerjakan proyek.
Dia mengatakan, surat dukungan tersebut diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya.
“Para penyedia tersebut kemudian berhasil memenangkan paket-paket proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung,” tuturnya.
Meski demikian, Taufik mengatakan, pengerjaan proyek diambil alih CV DKK yang kemudian mensubkontrakkannya kepada sejumlah CV lain.
Kendali penuh atas proyek tetap berada di tangan CV DKK.




