Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sektor kesehatan menggelar Aksi Damai Penyampaian Aspirasi di depan Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Selasa (21/7/2026). Mereka mendorong adanya kepastian terhadap pemenuhan hak-hak PPPK Paruh Waktu sektor kesehatan, khususnya terkait gaji ke-13 yang hingga kini belum diterima.
Salah satu pendemo, drg. Anisah Salim Alatas, menegaskan yang diperjuangkan bukan semata-mata persoalan gaji ke-13, melainkan kepastian perlakuan yang adil terhadap PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jangan sampai statusnya diakui sebagai ASN, tetapi hak-haknya sebagai ASN justru tidak mengikuti. Inilah yang kami sayangkan. ASN tidak boleh dibedakan hanya karena skema kepegawaiannya,” katanya. Baca juga:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
Baca Juga:Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 PolisiMenurut Anisah, para PPPK Paruh Waktu bukanlah pegawai baru. Mereka merupakan tenaga kesehatan yang telah mengabdi kepada masyarakat melalui Puskesmas, RSUD, dan RSKD di Provinsi DKI Jakarta selama belasan bahkan puluhan tahun ketika masih berstatus non-ASN.
Ironisnya, ketika masih berstatus non-ASN, mereka memperoleh Gaji ke-13. Namun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan secara administratif menjadi bagian dari ASN, hak tersebut justru tidak lagi mereka terima.
“Ini menjadi ironi yang perlu dijelaskan. Perubahan status menjadi ASN seharusnya memberikan kepastian, bukan justru melahirkan ketidakpastian terhadap hak-hak pegawai,” ujarnya.Senada dengan itu, dr. Ahmad Hasan, yang merupakan bagian dari PPPK Paruh Waktu sektor kesehatan DKI Jakarta. Ia mengatakan, para PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan seluruh kewajiban sebagai ASN dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kami ini secara administratif adalah bagian dari ASN. Pertanyaannya, mengapa perlakuan terhadap sesama ASN masih berbeda? Kami tetap menjalankan tugas, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan memegang teguh amanah sebagai aparatur negara. Karena itu, kami berharap hak-hak kami juga mendapatkan kepastian,” tuturnya.
Baca Juga:135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah AirKeduanya berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan yang menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap PPPK Paruh Waktu sehingga tidak terjadi ketidakpastian yang berkepanjangan. “Kami berharap ke depan tidak ada lagi ASN yang merasa menjadi korban dari ketidakjelasan kebijakan. Yang kami perjuangkan bukan keistimewaan, melainkan kepastian dan keadilan,” jelasnya. Baca juga: Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
APKSI menegaskan aksi damai ini dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka berharap Pemprov DKI Jakarta membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang adil serta memberikan kepastian terhadap hak-hak PPPK Paruh Waktu sektor kesehatan.
Bagi APKSI, kepastian hak bagi PPPK Paruh Waktu bukan hanya menyangkut kesejahteraan pegawai, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. “Kami bukan meminta perlakuan istimewa. Kami hanya ingin memperoleh kepastian sebagai ASN,” tuturnya.
#daerah




