Maria Silvya Wangga Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti menilai terdapat dugaan penggunaan skema safe house dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Maria, dugaan tersebut muncul setelah aparat menyita aset senilai lebih dari Rp540 miliar dari 12 lokasi berbeda.
Ia menilai penyimpanan uang dalam jumlah besar di luar sistem perbankan patut menjadi perhatian dalam proses penyidikan.
“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?” kata Maria dilansir dari Antara pada Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, safe house merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan lokasi tertentu yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan uang atau aset agar tidak terdeteksi sistem perbankan maupun mekanisme pengawasan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lokasi yang dimaksud dapat berupa rumah, gudang, kafe, atau tempat lain yang digunakan untuk menyembunyikan aset.
Maria juga mempertanyakan alasan seorang pejabat negara bersedia menyimpan aset milik pihak lain yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dugaan tersebut menguat setelah penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 mata uang asing dari sebuah tempat penukaran uang.
Selain itu, ditemukan ratusan miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat yang disimpan di brankas tersembunyi di salah satu kafe di Jakarta, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Penyidik juga mengamankan puluhan kilogram emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Maria mengatakan aset-aset tersebut diduga berhubungan dengan hasil tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026.
Selain dugaan penggunaan safe house, Maria juga menilai terdapat indikasi penerapan strategi commingling, yakni pencampuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan aset yang sah sehingga asal-usul kekayaan menjadi sulit ditelusuri melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan jasa tempat penukaran uang sebagai bagian dari proses layering atau pemisahan transaksi dalam tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan dengan menukarkan uang ke berbagai mata uang asing untuk mengurangi volume uang tunai sekaligus memutus jejak transaksi keuangan.
Mengacu pada teori pertukaran sosial yang dikemukakan George Caspar Homans, Maria berpendapat seorang pejabat negara diduga dapat mempertukarkan integritas, nilai moral, maupun kewenangannya demi memperoleh keuntungan material secara melawan hukum.
“Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya dapat diminta membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” ujarnya.
Dari sisi hukum pidana, Maria menjelaskan penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan jabatan dapat dikenai pemberatan hukuman.
Ia merujuk Pasal 58 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengatur faktor pemberat bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangannya.
Selain itu, Pasal 59 KUHP Nasional memberikan ruang penambahan ancaman pidana hingga sepertiga dari pidana pokok terhadap pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana dalam kapasitas jabatannya.
Maria menegaskan tindak pidana pencucian uang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal, termasuk korupsi. Proses tersebut, menurutnya, tidak berhenti pada penerimaan dana, tetapi berlanjut melalui tahapan *placement* (penempatan), layering (pemisahan), hingga integration (penggabungan) untuk menyamarkan asal-usul aset hasil kejahatan. (ant/saf/ipg)




