Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turkiye dan Malaysia memperkuat dasar hukum pelaksanaan kerja sama strategis kedua negara.
Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turkiye dan Malaysia selama ini telah berjalan berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan saling menguntungkan.
"Beberapa poin mendasar yang menjadi landasan pengesahan kedua perjanjian ini, di antaranya terkait prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas, pertukaran informasi, hingga penguatan industri pertahanan dalam negeri," katanya.
Baca juga: DPR setujui RUU ratifikasi kerja sama pertahanan dengan Turki-Malaysia
Ia menjelaskan Indonesia menandatangani Persetujuan Kerja Sama Pertahanan dengan Turkiye pada 14 November 2022 di Bali. Sementara itu, nota kesepahaman kerja sama pertahanan dengan Malaysia ditandatangani pada 9 Agustus 2022 di Kuala Lumpur.
Menurut Supratman, pengesahan kedua perjanjian tersebut merupakan amanat Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Ketentuan itu mengatur bahwa perjanjian yang berkaitan dengan politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara wajib disahkan melalui undang-undang, sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pemerintah bersama DPR RI mengesahkan dua rancangan undang-undang tersebut dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7).
Baca juga: Menhan: Lima RUU kerja sama bidang pertahanan penting bagi Indonesia
Kedua undang-undang itu meliputi pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan serta pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turkiye mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Supratman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI atas dukungan dan penyelesaian pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto mengatakan seluruh delapan fraksi di Komisi I bersama pemerintah telah menyepakati kedua rancangan undang-undang itu pada pembicaraan tingkat I.
Baca juga: Komisi I DPR setujui lima RUU kerja sama bidang pertahanan
Menurut Anton, kerja sama pertahanan dengan Turkiye dan Malaysia bernilai strategis untuk memperkuat stabilitas geopolitik, mendorong alih teknologi industri pertahanan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bidang militer.
"Komisi I DPR RI senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran secara konsisten. Selain itu, pengesahan undang-undang memerlukan dukungan anggaran yang terukur, tepat guna, dan berkelanjutan," kata Anton.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna. Seluruh fraksi menyatakan setuju sehingga kedua rancangan undang-undang tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.
Dengan pengesahan tersebut, kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turkiye dan Malaysia memiliki kepastian hukum yang lebih kuat untuk mendukung pelaksanaan berbagai program strategis di bidang pertahanan.
Baca juga: DPR dukung RUU kerja sama pertahanan RI dengan lima negara
Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turkiye dan Malaysia selama ini telah berjalan berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan saling menguntungkan.
"Beberapa poin mendasar yang menjadi landasan pengesahan kedua perjanjian ini, di antaranya terkait prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas, pertukaran informasi, hingga penguatan industri pertahanan dalam negeri," katanya.
Baca juga: DPR setujui RUU ratifikasi kerja sama pertahanan dengan Turki-Malaysia
Ia menjelaskan Indonesia menandatangani Persetujuan Kerja Sama Pertahanan dengan Turkiye pada 14 November 2022 di Bali. Sementara itu, nota kesepahaman kerja sama pertahanan dengan Malaysia ditandatangani pada 9 Agustus 2022 di Kuala Lumpur.
Menurut Supratman, pengesahan kedua perjanjian tersebut merupakan amanat Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Ketentuan itu mengatur bahwa perjanjian yang berkaitan dengan politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara wajib disahkan melalui undang-undang, sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pemerintah bersama DPR RI mengesahkan dua rancangan undang-undang tersebut dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7).
Baca juga: Menhan: Lima RUU kerja sama bidang pertahanan penting bagi Indonesia
Kedua undang-undang itu meliputi pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan serta pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turkiye mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Supratman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI atas dukungan dan penyelesaian pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto mengatakan seluruh delapan fraksi di Komisi I bersama pemerintah telah menyepakati kedua rancangan undang-undang itu pada pembicaraan tingkat I.
Baca juga: Komisi I DPR setujui lima RUU kerja sama bidang pertahanan
Menurut Anton, kerja sama pertahanan dengan Turkiye dan Malaysia bernilai strategis untuk memperkuat stabilitas geopolitik, mendorong alih teknologi industri pertahanan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bidang militer.
"Komisi I DPR RI senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran secara konsisten. Selain itu, pengesahan undang-undang memerlukan dukungan anggaran yang terukur, tepat guna, dan berkelanjutan," kata Anton.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna. Seluruh fraksi menyatakan setuju sehingga kedua rancangan undang-undang tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.
Dengan pengesahan tersebut, kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turkiye dan Malaysia memiliki kepastian hukum yang lebih kuat untuk mendukung pelaksanaan berbagai program strategis di bidang pertahanan.
Baca juga: DPR dukung RUU kerja sama pertahanan RI dengan lima negara





