Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib terpasang pada setiap kendaraan dan harus terlihat jelas saat digunakan di jalan raya. Keberadaan pelat nomor menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, hingga identifikasi kendaraan ketika terjadi pelanggaran atau kecelakaan.
Karena itu, setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan, seperti memasang penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat pelat, mengecat ulang sehingga sulit dibaca, maupun memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat dengan jelas. Pelat Nomor yang Dimodifikasi Bisa Mengganggu ETLE Korlantas Polri menjelaskan penggunaan penutup pelat nomor atau modifikasi yang membuat angka dan huruf tidak terbaca berpotensi mengganggu sistem pengawasan lalu lintas berbasis kamera ETLE. Baca Juga:
Usai Sejumlah Outlet Tutup, Daihatsu Punya yang Baru di Bukittinggi
Selain itu, tindakan tersebut juga menyulitkan aparat kepolisian dalam mengidentifikasi kendaraan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ditegaskan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, maupun menambahkan tempelan seperti stiker yang mengganggu keterbacaan TNKB. Sanksi Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi pasal tersebut.
Dengan ketentuan tersebut, pengendara yang memasang pelat nomor tidak sesuai spesifikasi atau menyamarkan identitas kendaraan berpotensi dikenai tilang beserta sanksi pidana maupun denda sesuai aturan yang berlaku. Baca Juga:
Seseruan Nobar ala Oto Tangerang, Bahas Fitur V2L di Chery Tiggo 9 Korlantas Ajak Masyarakat Tertib Memasang TNKB Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan tidak melakukan modifikasi yang dapat menghilangkan atau menyamarkan identitas kendaraan.
Memasang TNKB sesuai aturan merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas sekaligus bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan. Identitas kendaraan yang terlihat jelas akan membantu proses penegakan hukum berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, masyarakat diharapkan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)





