Pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam membangun tata kelola kekayaan negara yang lebih modern, transparan, dan berorientasi jangka panjang. Kehadiran Danantara tidak sekadar menjadi instrumen investasi negara, tetapi juga mencerminkan upaya membangun fondasi ekonomi nasional yang lebih kuat bagi generasi mendatang.
Melalui konsep sovereign wealth fund (SWF), aset-aset negara dikonsolidasikan dalam satu lembaga profesional agar mampu menghasilkan nilai tambah, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, sekaligus menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan. Nilai aset yang dikelola diperkirakan telah melampaui US$1 triliun, menjadikan Danantara sebagai salah satu pengelola aset negara terbesar di dunia.
Selama bertahun-tahun, pengelolaan aset negara, khususnya melalui BUMN, kerap menghadapi persoalan tata kelola. Tidak sedikit aset negara yang menjadi sumber inefisiensi, pemborosan, bahkan praktik korupsi yang menggerus kekayaan nasional. Padahal, aset tersebut seharusnya menjadi modal utama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam 18 bulan pertama operasionalnya, Danantara telah melakukan restrukturisasi besar-besaran. Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 250 entitas BUMN telah ditutup, dikonsolidasikan, atau digabungkan. Pemerintah bahkan menargetkan jumlah BUMN akan terus dirampingkan hingga sekitar 350 entitas pada akhir 2026.
Langkah konsolidasi tersebut bukan semata-mata bertujuan mengurangi jumlah perusahaan, melainkan memperbaiki struktur bisnis agar lebih efisien, sehat, dan produktif. Pemerintah memperkirakan restrukturisasi tersebut mampu menghasilkan penghematan biaya operasional (overhead) lebih dari Rp50 triliun. Nilai efisiensi ini diperkirakan masih akan meningkat seiring berlanjutnya proses reorganisasi.
Namun, ukuran keberhasilan Danantara tidak boleh berhenti pada efisiensi semata. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana aset negara benar-benar mampu menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas. BUMN harus menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang menciptakan lapangan kerja, memperkuat industri nasional, meningkatkan investasi, dan memperbesar penerimaan negara.
Dalam konteks tersebut, Danantara sesungguhnya memikul tugas yang lebih besar, yakni menjalankan apa yang dapat disebut sebagai politik etis konstitusional.
Konsep ini memiliki akar sejarah yang panjang. Pada akhir abad ke-19, Belanda menghadapi krisis keuangan akibat perang dan berbagai persoalan fiskal. Untuk memulihkan kondisi ekonomi, pemerintah kolonial menerapkan sistem cultuurstelsel atau tanam paksa yang menghasilkan keuntungan besar bagi negeri Belanda, tetapi meninggalkan penderitaan bagi rakyat Hindia Belanda.
Situasi tersebut mendorong Conrad Theodor van Deventer menulis artikel terkenal berjudul Een Ereschuld (Hutang Kehormatan) pada 1899. Ia berpendapat bahwa Belanda memiliki utang moral kepada rakyat jajahannya dan harus membalasnya melalui peningkatan kesejahteraan, pendidikan, serta pembangunan.
Pemikiran tersebut kemudian melahirkan Politik Etis yang membuka akses pendidikan bagi masyarakat pribumi melalui sekolah-sekolah seperti HIS, MULO, dan STOVIA. Ironisnya, kebijakan itu justru melahirkan generasi intelektual yang kemudian menjadi pelopor pergerakan nasional Indonesia.
Pelajaran sejarah tersebut tetap relevan hingga hari ini. Setelah lebih dari delapan dekade merdeka, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pemerataan kesejahteraan. Kekayaan negara belum sepenuhnya mampu diterjemahkan menjadi kemakmuran yang dirasakan seluruh rakyat.
Sementara itu, sejumlah negara tetangga berhasil memanfaatkan pengelolaan aset negara sebagai mesin pembangunan. Singapura memiliki Temasek Holdings, sedangkan Malaysia mengembangkan Khazanah Nasional Berhad. Kedua lembaga tersebut menjadi contoh bagaimana pengelolaan aset negara yang profesional mampu mendukung investasi, memperkuat daya saing nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Indonesia memiliki peluang serupa melalui Danantara. Karena itu, keberhasilan Danantara tidak hanya diukur dari besarnya aset yang dikelola atau keuntungan investasi yang diperoleh, tetapi juga dari seberapa besar manfaat ekonomi yang mampu dirasakan masyarakat.
Dalam perspektif konstitusi, khususnya amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Danantara seharusnya menjadi instrumen untuk mewujudkan amanat tersebut melalui tata kelola aset negara yang profesional, akuntabel, dan berstandar internasional.
Dengan demikian, Danantara bukan sekadar lembaga investasi. Ia merupakan bentuk nyata tanggung jawab negara kepada rakyat dalam mengelola kekayaan nasional secara lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.
Agar tujuan tersebut tercapai, pengelolaan Danantara memerlukan dukungan penuh seluruh perangkat negara. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan harus memastikan arah kebijakan tetap konsisten, sementara aparat penegak hukum—mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—harus menjamin setiap proses berlangsung secara bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Kepercayaan publik merupakan modal utama bagi Danantara. Tanpa tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sebesar apa pun aset yang dikelola tidak akan mampu memberikan manfaat optimal bagi bangsa.
Pada akhirnya, Danantara harus menjadi simbol hadirnya negara dalam memenuhi “utang konstitusional” kepada rakyat, bukan melalui retorika, melainkan melalui pengelolaan kekayaan negara yang mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.





