JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam Keppres tersebut, Kuntadi resmi ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur menyusul tiga kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
BACA JUGA:Ini Alasan Prabowo Menunjuk Sudaryono Memimpin Badan Gizi Nasional
Sejumlah pejabat yang masuk di dalam Keppres tersebut adalah Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian Kuntadi selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung dan Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Dia menjelaskan, Keppres tersebut akan ditindaklanjuti secara administratif sebelum petikannya dikirimkan kepada Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Bisik Panas di Balik Kasus Febrie, MAKI Ungkit KUHAP
“Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung,” jelas Prasetyo.





