Mamdani: Kota New York tidak berwenang tangkap Netanyahu

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Moskow (ANTARA) - Wali Kota New York, Zohran Mamdani, Rabu, mengatakan bahwa pemerintahannya tidak memiliki wewenang untuk menegakkan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu.

Mamdani mengatakan pekan lalu bahwa dia sedang menyelidiki legalitas penangkapan pemimpin Israel tersebut jika dia datang ke New York pada September untuk Sidang Umum PBB. Mamdani mengutip tuduhan kejahatan perang yang diajukan terhadap Netanyahu oleh ICC yang berbasis di Den Haag.

Dalam pesan video di X, Mamdani mengatakan bahwa pemerintahannya telah meninjau setiap cara yang tersedia berdasarkan hukum yang berlaku apakah New York dapat melaksanakan surat perintah penangkapan ICC jika Netanyahu datang ke New York.

“Jelas bahwa kami tidak memiliki wewenang hukum independen untuk menegakkan surat perintah ini,” kata Mamdani.

Wali Kota tersebut meminta pemerintah federal AS untuk menegakkan surat perintah tersebut.

Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Israel Yoav Gallant dengan alasan dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Presiden AS Donald Trump menolak untuk menangkap pemimpin Israel tersebut di wilayah AS.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti



Baca juga: Wali Kota New York desak AS tegakkan perintah penangkapan Netanyahu

Baca juga: Trump respons wacana penangkapan Netanyahu di New York


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Selama Dua Tahun, Pramono: Segera Kami Tangani
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Mengapa Bom Menjadi Alat Balas Dendam?
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Pakar Hukum Duga Ada Skema Safe House dalam Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Belum Dibangun meski Kantongi DED sejak 2025
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Tips Memasak Menu Makanan Keluarga yang Mengandung Gizi Seimbang
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.