Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meski yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanik. Namun, ia menegaskan pemeriksaan tetap dimungkinkan apabila dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.
Advertisement
"Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan, namun ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu untuk pembuktian," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Anang menjelaskan, saat ini penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang dinilai memiliki nilai pembuktian kuat dalam perkara tersebut.
"Saat ini penyidik msh fokus kepada saksi-saksi lain dulu yang mempumyai nilai pembuktian kuat," sambungnya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Salah satu di antaranya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Selain pejabat negara, sejumlah pihak dari kalangan swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun daftar tersangka dalam perkara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
7. Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.




