Liputan6.com, Jakarta - TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak mendapat tugas baru di bidang perpajakan. Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanya bagian dari koordinasi antarinstansi dan tidak menambah kewenangan personel TNI.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, hingga kini tidak ada perubahan tugas pokok Babinsa dalam pelaksanaan pembinaan teritorial.
Advertisement
"Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antar instansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak," kata Donny dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Menurut Donny, surat edaran tersebut merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berada pada aspek pembangunan jejaring informasi di wilayah, bukan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
Donny menegaskan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Babinsa hanya dapat berkoordinasi atau memberikan pendampingan apabila diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas petugas pajak di lapangan.
Donny juga menyebut pengaturan dalam surat edaran tersebut bukan kebijakan baru. Menurut penjelasan DJP, pedoman itu merupakan penyempurnaan aturan internal telah diterapkan sejak 2020.
“Tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah,” ujar Donny.



