JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak harus berasal dari calon dengan nomor urut berikutnya dalam hasil seleksi.
Menurut Bahtra, Undang-Undang Ombudsman tidak mengatur bahwa calon PAW harus diambil berdasarkan nomor urut hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan Komisi II DPR RI.
"Terkait soal Ombudsman itu, di undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang apa namanya, akan menggantikan PAW," kata Bahtra di Gedung DPR RI, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Setujui PAW Anggota Ombudsman RI Pengganti Hery Susanto
Juru Bicara Gerindra itu mengatakan, Komisi II DPR RI sempat menelusuri dasar hukum terkait mekanisme PAW anggota Ombudsman sebelum mengusulkan nama pengganti.
"Jadi memang kami di Komisi II kemarin rapat, kan harus ada dasar hukumnya. Kemudian kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satupun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya," tutur dia.
Bahtra juga mengungkapkan bahwa Komisi II saat ini telah mengirimkan nama calon PAW anggota Ombudsman kepada pimpinan DPR.
Namun, Dia belum bersedia mengungkap identitas nama yang diusulkan, termasuk saat ditanya apakah calon tersebut adalah calon anggota nomor urut ke-11 Radian Syam sebagaimana informasi yang beredar dikalangan awak media.
"Kami sudah mengirim ke Pimpinan DPR," kata Bahtra.
Baca juga: Tok! Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Dipecat
Saat ditanya kembali mengenai nama yang diusulkan, Bahtra hanya menjawab, "Dicek aja ke pimpinan ya."
Bahtra menegaskan, Komisi II berwenang menentukan nama yang diusulkan berdasarkan penilaian terhadap hasil fit and proper test, bukan semata-mata nomor urut hasil seleksi.
"Ya tentu nama-nama yang dikirimkan itu kan sudah masuk ke DPR, terus DPR yang memilih, artinya Komisi II punya kewenangan kemudian siapa yang paling layak berdasarkan tentu hasil fit and proper test yang lalu dilakukan oleh Komisi II," ungkap dia.
"Jadi pertimbangannya murni dari apa namanya, fit and proper test. Cukup ya?" pungkas Bahtra.
DPR setujui PAW OmbudsmanDiberitakan sebelumnya, DPR menyetujui penetapan PAW anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 dalam Rapat Paripurna, Senin (21/7/2026).
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi II mengenai penetapan anggota PAW Ombudsman.
PAW dilakukan setelah Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik pada 8 Juni 2026.




