Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Megdad ditangkap aparat di sekitar wilayah Tangerang sebelum dideportasi ke Republik Siprus.
Yusril mengatakan, sebelum penangkapan dilakukan, aparat memantau pergerakan Abdul Karim yang beberapa kali berpindah lokasi dalam satu malam.
“Beliau ditangkap di sekitar Jakarta. Dan itu sudah kita ketahui bahwa dalam satu malam beliau berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain sampai 3 kali sampai 5 kali, itu kita amati semua pergerakannya. Dan pada akhirnya ditangkap di sekitar wilayah Tangerang sebelum diserahkan kepada NCB Siprus,” kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (22/7).
Menurut Yusril, pemantauan terhadap Abdul Karim bukan dilakukan secara mendadak. Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI terkait keberadaan Abdul Karim telah berlangsung sejak 21 Mei 2026.
Ia menjelaskan, Abdul Karim merupakan buronan yang diminta Pemerintah Siprus melalui mekanisme red notice Interpol karena diduga terlibat tindak pidana yang tergolong transnational organized crime atau kejahatan lintas negara yang terorganisir.
“Proses komunikasi dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dengan Kepolisian Indonesia itu sudah terjadi sejak tanggal 21 Mei 2026. Jadi sudah cukup lama prosesnya itu dilakukan,” ujarnya.
Yusril menambahkan, setelah Interpol menerbitkan red notice, pemerintah Indonesia segera menindaklanjuti permintaan tersebut hingga Abdul Karim ditangkap dan diserahkan kepada otoritas Siprus.
Ia juga menegaskan pemantauan terhadap Abdul Karim dilakukan secara hati-hati karena kasus yang ditangani berkaitan dengan jaringan kejahatan lintas negara.
"Sebenarnya tidak tiba-tiba. Komunikasi itu sejak tanggal 21 Mei. Nah, kita mengamati pergerakan yang bersangkutan. Dan karena ini memang satu jaringan transnational organized crime, memang kita menangani kasus ini dengan hati-hati. Kita juga harus mencegah jangan sampai terjadi sesuatu di negara kita,” ucapnya.
Meski demikian, Yusril enggan mengungkap secara rinci tindak pidana yang disangkakan kepada Abdul Karim. Ia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Siprus.
“Saya mohon maaf, kami tidak bisa menjelaskan apa kejahatan yang dilakukan karena itu adalah kewenangan internal dari Pemerintah Siprus untuk mengungkapkannya. Saya hanya mensitir secara umum kejahatan yang tergolong ke dalam transnational organized crime,” kata dia.
Yusril juga mengungkap Abdul Karim telah menetap di Indonesia dan diketahui menikah dengan warga negara Indonesia serta memiliki anak.
“Yang bersangkutan sudah juga menetap di Indonesia, dan informasinya juga sudah menikah dengan orang Indonesia dan punya anak-anak di sini,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyatakan Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada 16 Juli 2026 dan dideportasi ke Republik Siprus sehari kemudian. Menurut Polri, Abdul Karim merupakan subjek Red Notice Interpol yang diterbitkan NCB Interpol Nicosia, Siprus.





