BEKASI, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai meninggalkan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan menggantinya secara bertahap dengan sistem controlled landfill.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi menjelaskan, perbedaan mendasar kedua metode tersebut terletak pada cara pengelolaan sampah.
Selama ini, melalui metode open dumping, sampah dibuang dan ditumpuk di area terbuka tanpa penutupan secara berkala.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bau menyengat, meningkatkan emisi gas landfill, menghasilkan air lindi, serta memperbesar risiko kebakaran dan longsor.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Cakung Jaktim akibat Pembatasan Kuota TPST Bantargebang
"Melalui sistem controlled landfill, sampah tidak lagi sekadar ditumpuk secara terbuka. Penempatan dan pemadatan sampah dilakukan secara lebih teratur, kemudian ditutup dengan material tertentu secara berkala untuk mengurangi bau, risiko kebakaran, gangguan lingkungan, serta potensi longsor," kata Dudi dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, pada sistem controlled landfill, timbunan sampah akan ditutup secara berkala menggunakan media pelindung yang selanjutnya diperkuat dengan pemasangan geomembrane.
Geomembrane merupakan material pelapis geosintetik kedap air yang berfungsi mencegah perembesan cairan atau gas.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Cakung Jaktim akibat Pembatasan Kuota TPST Bantargebang
Metode tersebut diterapkan untuk meningkatkan keamanan pengelolaan sampah sekaligus mengurangi dampak lingkungan yang selama ini muncul di kawasan TPST Bantargebang.
Menurut Dudi, penerapan controlled landfill merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Melalui program tersebut, Pemprov DKI menargetkan praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya pada 2029.
Transisi menuju controlled landfill akan dimulai secara bertahap pada 1 Agustus 2026 agar pelayanan pengangkutan sampah bagi warga Jakarta tetap berjalan normal selama masa peralihan.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Cakung Jaktim akibat Pembatasan Kuota TPST Bantargebang
"Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat," ujar Dudi.
Sebagai tahap awal, sejak Jumat (17/7/2026), Pemprov DKI mulai menutup Zona 2 TPST Bantargebang menggunakan media pelindung. Tahapan tersebut selanjutnya akan diperkuat dengan pemasangan geomembrane.
Penutupan dilakukan secara bergantian setiap tujuh hari. Selama satu titik pembuangan ditutup, aktivitas pembuangan sampah dialihkan ke titik lain yang telah disiapkan sehingga operasional TPST tetap berjalan.
Baca juga: TPST Bantargebang Masih Berbenah Usai longsor, Kerap Picu Antrean Truk Sampah
Selain itu, Pemprov DKI juga melakukan penataan lereng landfill, peningkatan sanitasi kawasan, pengembangan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), serta mitigasi pada titik-titik yang berpotensi mengalami longsor.





