Dirjen Imigrasi: Pencekalan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Masih Berlaku

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Hendarsam Marantoko mengungkapkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berlaku.

Menurut dia, pencegahan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomornya Tak Berubah Seumur Hidup

"Jadi pencekalannya itu satu hari setelah ditetapkannya beliau sebagai tersangka dan itu berlaku untuk 20 hari ke depan," kata Hendarsam saat ditemui di iNews Tower, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). 

"Imigrasi mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, disertai permohonan pencegahan ke luar negeri selama 20 hari. Sesuai aturan yang berlaku, Imigrasi kemudian melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Baca Juga :
Imigrasi Jaksel Deportasi Dua WN Vietnam yang Diduga Praktik Dokter Ilegal

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas RI
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Baru Saja Dilantik Prabowo, Kepala BGN Langsung Skakmat Pejabat yang Suka Rapat Rahasia
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Komisi II Tegaskan PAW Anggota Ombudsman Tak Harus Sesuai Nomor Urut Seleksi
• 22 menit laluliputan6.com
thumb
Anggota Komisi IX soal Nanik Mundur dari Kepala BGN: Kabarnya Akan Jadi Dewas
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kredit Menganggur Masih Rp2.490 Triliun, BI Optimistis Pembiayaan Tumbuh
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.