BOGOR, DISWAY.ID-- Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding, menegaskan pihaknya siap membawa kasus temuan 312 ton Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang mengandung porcine ke ranah pidana apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses impor.
Menurut Karding, indikasi pidana terbuka karena produk tersebut diketahui telah mengantongi sertifikat kesehatan dan sertifikat halal dari negara asal.
BACA JUGA:Sadis OPM TPNPB Eksekusi Mati Wanita Papua di Tengah Jalan, Sepasang Warga Sipil Jadi Korban
Berdasarkan dokumen yang telah diperiksa, BMB asal Brazil seharusnya sudah memenuhi ketentuan kesehatan maupun kehalalan.
"Karena sertifikat halalnya dari Brasil sudah ada, sertifikat kesehatannya juga sudah ada. Artinya sebenarnya tidak boleh ada campuran porcine-nya," kata Karding di Bogor pada Rabu, 22 Juli 2026.
Namun, hasil pemeriksaan justru menemukan kandungan porcine yang seharusnya tidak boleh terdapat dalam bahan baku pakan yang masuk ke Indonesia.
"Kalau ada indikasi pidana maka akan saya bawa ke pidana," tegas dia.
BACA JUGA:Prabowo Lantik Donny Ermawan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia
Karding bahkan menyinggung adanya kemungkinan mens rea atau unsur kesengajaan di balik masuknya MBM yang mengandung porcine tersebut.
Menurutnya, apabila benar terdapat unsur kesengajaan, maka kasus tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat mengarah pada dugaan pemalsuan.
"Kalau ada, berarti ada mens rea, ada keinginan yang disengaja. Dalam konteks tertentu bisa mengarah pada pemalsuan," terang Karding.
Karena itu, Barantin tidak akan ragu menindaklanjuti proses hukum apabila hasil pendalaman membuktikan adanya unsur pidana.
BACA JUGA:MENGGILA di Laga Uji Coba! Ketajaman Mitchell Baker Buat Bali United Kelimpungan, John Herdman Puas
Karding juga melontarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan impor, khususnya terkait keamanan dan kehalalan produk.
Ia menegaskan bahwa Barantin tidak akan membedakan siapa pemilik usaha maupun besarnya perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan.
- 1
- 2
- »





