Keterangan Tertulis Peran Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas DJP

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Babinsa TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan di tengah berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan keduanya dalam kegiatan DJP.

DJP menyampaikan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan sebagai bagian dari jejaring informasi di wilayah dalam rangka mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan.

DJP Jelaskan Bentuk Koordinasi

Direktur Jenderal Pajak menjelaskan bahwa DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas perpajakan.

Dalam kondisi tertentu, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan di lapangan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

Direktur Jenderal Pajak mengungkapkan, "Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan."

Masyarakat Diminta Tidak Khawatir

DJP memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak.

Direktur Jenderal Pajak mengungkapkan, "Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

DJP juga menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020.

Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 disebut sebagai penyempurnaan terhadap pedoman yang telah berlaku sebelumnya dan bukan merupakan kebijakan baru.

Direktur Jenderal Pajak menegaskan, "DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Striker Naturalisasi Baru Timnas Indonesia Unjuk Gigi, Mitchell Baker Cetak Gol Saat Lawan Bali United
• 11 jam laluharianfajar
thumb
KAI Jadikan Masukan Pelanggan Dasar Pengembangan Layanan
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Alasan Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin BGN: Terlibat Sejak Awal Perumusan MBG
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Detik-detik Kebakaran KN SAR Ramawijaya Milik Basarnas di Muara Baru Jakut
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Polri Pastikan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad Sesuai Prosedur
• 6 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.