JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat sipil mengkritik substansi draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau RUU HAM yang dinilai masih jauh dari harapan. Selain substansinya belum menjawab berbagai persoalan perlindungan HAM, proses penyusunan draf juga dinilai minim pelibatan masyarakat sipil dan berubah-ubah.
Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Hans Giovanny Yosua, saat berkunjung ke kantor Redaksi Kompas, Jakarta, Rabu (22/7/2026), mengatakan, alih-alih memperluas partisipasi publik, Kementerian HAM justru telah memproses harmonisasi draf RUU HAM ke Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut Hans, banyak organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu HAM tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draf tersebut. Salah satunya kelompok yang mewakili penyandang disabilitas.
”Banyak yang tergabung dalam koalisi, tetapi tidak pernah diundang. Padahal, Kementerian HAM mengklaim sudah melakukan uji publik dengan beberapa universitas. Itu kemudian dijadikan legitimasi bahwa mereka telah memperoleh masukan dari publik,” ujarnya.
Hans juga mengkritik ketidakjelasan draf RUU HAM yang beredar. Berdasarkan pemantauan koalisi masyarakat sipil, dalam dua bulan terakhir setidaknya terdapat empat versi draf dengan substansi yang berbeda.
”Ada beberapa draf dan isinya berbeda-beda. Secara substansial justru semakin kacau. Jadi makin jauh dari harapan,” katanya.
Menurut Hans, substansi RUU HAM masih menyisakan banyak persoalan. Salah satunya terkait perlindungan terhadap pembela HAM yang dinilai masih sempit dan belum komprehensif. Rumusan pasal yang ada belum mengakomodasi kebutuhan khusus perempuan pembela HAM maupun pembela HAM lingkungan hidup yang rentan mengalami kekerasan berbasis jender serta kerentanan berlapis.
”Belum terdapat mekanisme perlindungan, pengaduan, mitigasi risiko, dan pemulihan yang holistik serta responsif bagi pembela HAM,” ujarnya.
Hans menambahkan, secara umum pengaturan mengenai perlindungan HAM dalam draf revisi tidak jauh berbeda dengan UU HAM yang berlaku saat ini maupun jaminan dalam konstitusi. Namun, perubahan justru terlihat pada bertambahnya kewenangan Kementerian HAM.
Meski kementerian diberikan sejumlah kewajiban dalam draf tersebut, menurut dia, tidak dijelaskan secara tegas aktor yang bertanggung jawab menjalankan setiap kewenangan itu.
"Jadi sangat abstrak. Siapa aktor pemerintah yang menjalankan kewajiban itu tidak dijelaskan lebih lanjut," katanya.
Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti masih lemahnya pengaturan mengenai hak penyandang disabilitas dan masyarakat adat. Dalam draf RUU HAM, hak penyandang disabilitas hanya diatur dalam dua pasal yang dinilai justru masih mengandung unsur diskriminatif. Sementara itu, pengaturan mengenai masyarakat adat belum memberikan definisi yang jelas maupun keterkaitannya dengan RUU Masyarakat Adat yang juga tengah dibahas.
Selain itu, koalisi mengkritik pengaturan mengenai Lembaga Nasional HAM. Dalam draf RUU HAM, Kementerian HAM diberikan kewenangan yang sangat besar dalam pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan, hingga tindak lanjut atas isu HAM. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengaburkan batas antara pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM dengan Komnas HAM sebagai lembaga pengawas independen sehingga dapat melemahkan objektivitas dan independensi mekanisme pengawasan HAM.
Di sisi lain, pengaturan mengenai lembaga nasional HAM lainnya, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), dinilai masih sangat terbatas dibandingkan Komnas HAM. Fungsi, kewenangan, mekanisme pengaduan, investigasi, hingga pemberian rekomendasi bagi lembaga-lembaga tersebut belum diatur secara memadai.
Tidak memperlemah Komnas HAM
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai yang juga berkunjung ke kantor redaksi Kompas, Jakarta, Rabu (22/7/2026), mengatakan, draf RUU HAM disusun oleh para ahli yang tidak hanya memahami konsep HAM, tetapi juga memiliki pengalaman dalam implementasinya.
Pigai mengklaim, selama tiga bulan sejak draf tersebut dipublikasikan, tidak ada keberatan yang disampaikan masyarakat. Ia pun meyakini substansi RUU HAM nantinya dapat diterima publik ketika mulai dibahas bersama DPR.
Selain itu, Pigai menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak dimaksudkan untuk memperlemah Komnas HAM. Sebaliknya, pemerintah ingin memperkuat posisi dan kewenangan lembaga tersebut, salah satunya dengan mengubah status Komnas HAM dari lembaga independen menjadi lembaga negara.
Ia tidak memungkiri usulan tersebut mendapat sorotan, termasuk dari internal Komnas HAM, karena dinilai berpotensi mengurangi independensi lembaga itu. Namun, menurut Pigai, justru dengan menjadi lembaga negara, independensi Komnas HAM akan semakin kuat karena tidak dapat diintervensi pihak mana pun.
"Siapa yang bisa mengintervensi lembaga negara? Siapa yang bisa mengintervensi Mahkamah Agung, siapa yang bisa mengintervensi Mahkamah Konstitusi," ujar Pigai.
Ia bahkan mengibaratkan Komnas HAM ke depan akan menjadi lembaga yang memiliki kewenangan sangat kuat atau superpower. Pasalnya, dalam draf revisi UU HAM, pemerintah mengusulkan agar Komnas HAM diberikan kewenangan melakukan penyidikan.





