JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan tentang pengangkatan sejumlah pejabat di lingkup Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan, Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tersebut berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin
"Kemarin bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir, sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Mensesneg Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Kuntadi Ditunjuk Jadi Jampidsus | KOMPAS PETANG
"Yang kemudian hari ini kami tindak lanjuti secara administratif," sambungnya.
Menurutnya, ada lima pergantian posisi jabatan yang tercantum dalam keppres tersebut, yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
Kemudian Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Kemudian Kuntadi selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," ucap Prasetyo.
Selanjutnya, Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, dan Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Agung.
Profil KuntadiSebelum ditunjuk menjadi Jampidsus, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
- kuntadi
- kejaksaan agung
- profil kuntadi
- jampidsus
- profil





